Wilujeung Sumping di Blog GeegleHayoO

Waspada! Rokok di Ciamis Banyak Yang Palsu Tanpa Bea Cukai

1 min read

 


Waspadai terhadap peredaran Rokok Tanpa Cukai alias bodong ilegal, adapun katagori Rokok ilegal,polos yaitu yang di edarkan ,dijual,atau di tawarkan tidak di lengkapi pita cukai, palsu atau di palsukan yaitu rokok dengan menggunakan pita cukai yang bukan asli atau di sama samakan dengan yang asli,bekas yaitu rokok yang di edarkan dengan menggunakan pita cukai yang sudah pernah di pakai sebelumnya pada bungkus yang lain.

Salah peruntukan yaitu rokok yang di edarkan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan volume,kuantitas,berat,tarif,HJE atau jenisnya.

Salah personalisasi yaitu rokok yang di edarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan haknya ,tidak sesuai nama perusahaan atau pabrik pembuatnya.

Kantor Bea Cukai Wilayah jawa barat menghimbau masyarakat waspada akan hal tersebut .

Pasokan rokok ilegal sejak bulan januari 2021 hingga bulan agustus 2021 Bea cukai tasikmalaya menemukan 284.576 batang rokok ilegal serta 289.634 bakau curah dari temuan petugas yang di jual mulai warung kecil di daerah sampai toko modern akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp,158 juta rupiah.

Ahli pratama Bea Cukai Tasikmalaya Ismail Hakim saat sosialisasi peraturan perundang undangan Cukai bertempat di LPSE Kabupaten Ciamis menyebutkan ,para penjual Rokok ilegal sudah menyasar ke warung warung yang berada di wilayah pinggiran ,kami meminta semua pihak untuk tidak segan melaporkan bilamana menemukan rokok ilegal tersebut jelas isamil Hakim.

Heri

Bersyukurlah Jika Semua Orang Bisa Tertawa Dan Senang Karena Kebodohanmu, Daripada Menjadi Orang Pintar Tetapi Selalu Menyusahkan Semua Orang...

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Bagaimana dengan Artikel ini?
Silahkan Anda Bebas Berpendapat!
((
___; )
(6