Bahkan saking Dahsyatnya tingkat kesulitan larangan ini di ibaratkan adik adalah sebagai tanah yang mencoba melewati langit.
Karunghal atau Ngarunghal sebenarnya akar kata utamanya adalah Runghal. Sunda Galuh Ciamis mengartikan Runghal adalah Ketertinggalannya seseorang dari Segala aspek kehidupan. Kasarnya, Ketinggalan Zaman, Sementara orang lain sudah melakukan berbagai macam hal sedangkan pelaku "Runghal" masih tetap disitu-situ saja (tak ada perkembangan).
Sedangkan bagi Tatar Pasundan (Sunda Umum Jawa Barat) dan di Seluruh pelosok Negeri Indonesia mengadopsi kata sunda Runghal tersebut artinya menjadi khusus untuk pernikahan sang adik yang mendahului kakaknya. Jadi semua orang Indonesia akan menyebut Runghal tersebut sebagai "Seorang Adik yang Mendahului Kakaknya Menikah". Atau bahasa gaulnya Adek ngeduluin nikah Kakaknya.
Kata Karunghal atau Ngarunghal sendiri akar bahasa dalam Sunda nya sendiri yaitu adalah "Runghal" yang juga kemudian diserap oleh badan pengembangan dan pembinaan bahasa. "Ka" dalam bahasa indonesia tersebut sama seperti imbuhan "Ter" sedangkan "Nga" sama dengan "Me". Kata imbuhan tersebut adalah untuk penegasan suatu kondisi ketika Menyatakan:
- Keadaan atau situasi yang sudah terjadi.
- Menunjukkan kondisi bermakna paling atau sangat.
- Menunjukkan kondisi bermakna paling atau sangat.
Mitos Runghal
Mitos Indonesia bahwa pamali jika seorang adik menikah lebih dulu dari kakaknya. Pamali bersinonim dengan larangan atau pantangan. Jika larangan ini dilanggar, si kakak akan terhambat jodohnya atau kelak akan menjadi perawan tua.
Mitos ini terus berkembang sebagai cerita tradisional di kalangan masyarakat Indonesia karena terus diwariskan secara lisan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Banyak masyarakat yang percaya bahwa mitos itu akan terjadi. Setidaknya ada beberapa suku di Indonesia yang memiliki prosesi untuk mematahkan mitos ini jika suatu waktu ada seseorang dalam anggota kaumnya harus menikah lebih dahulu dari kakaknya.
Di Minangkabau misalnya, seorang adik harus memberi palangkahan kepada kakaknya, baik berupa pakaian sapatagak ‘pakaian’ maupun uang atau emas berdasarkan kesepakatan berdua. Palangkahan ini menjadi permintaan maaf dan juga permohonan izin menikah mendahului sang kakak. Bahkan, dalam artikel yang berjudul “The Taboo of Preceding Sister in Marry: a Minangkabau Socio-Culture Analysis”, palangkahan justru menjadi denda adat yang ditetapkan masyarakat di Paninjauan, Tanah Datar, Sumatera Barat (Syafira dan Yulia Rahmi, 2021).
Sementara itu, masyarakat Jawa juga melaksanakan upacara yang bernama langkahan sebagai upacara permohonan izin dari seorang adik kepada kakaknya. Sebagai simbol penghormatan, si kakak boleh meminta apa saja sebagai syarat pelangkah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2023), pelangkah adalah ‘barang yang diberikan oleh calon pengantin pria kepada kakak calon pengantin wanita yang belum menikah (yang dilangkahi atau didahului kawin)’.
Di Aceh juga berlaku hal yang sama. Calon suami perempuan wajib memberikan denda pelangkah berupa emas satu mayam atau lebih. Dalam KBBI, mayam merupakan ‘satuan ukuran berat emas sama dengan 1/16 bungkal’. Dalam buku Jihad Keluarga: Membina Rumah Tangga Sukses Dunia Akhirat karangan A. Fatih Syuhud.
Satu mayam jika dikonversikan ke dalam gram setara dengan 3,3 gram emas murni. Per 15 Juni 2023, nilai 1 gram emas murni setara dengan Rp1.031.000,00. Artinya, calon suami perempuan wajib menyerahkan pelangkah senilai Rp3.093.000,00.
Palangkahan dan pelangkah yang disiapkan oleh adik yang menikah mendahului kakaknya di Minangkabau, Jawa, dan Aceh merupakan contoh yang mewakili masyarakat Indonesia. Banyak lagi daerah lain yang melakukan hal yang sama. Palangkahan ini menjadi syarat bagi siapa pun yang ingin menikah mendahului kakaknya.
Palangkahan dan pelangkah yang disiapkan oleh adik yang menikah mendahului kakaknya di Minangkabau, Jawa, dan Aceh merupakan contoh yang mewakili masyarakat Indonesia. Banyak lagi daerah lain yang melakukan hal yang sama. Palangkahan ini menjadi syarat bagi siapa pun yang ingin menikah mendahului kakaknya.
Runghal Sunda
Di balik itu, satu hal yang menjadi pertanyaan, mengapa kata runghal yang dipilih dari sekian banyak kata yang bisa diambil dari bahasa daerah lainnya. Dalam artikel yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam tentang Tradisi Mabbollo dalam Adat Perkawinan Bugis” (Taufiq Al Hamdani, 2019), dijelaskan bahwa makna ‘menikah melangkahi kakak kandung’ di Bugis bernama mabbollo. Kata ini tentu sama layaknya diambil sebagai kosakata bahasa Indonesia.
Jika dikaji secara historis, hal ini barangkali berkenaan dengan bahasa Sunda sebagai sumber bahasa ketiga terbesar bagi bahasa Indonesia. Nandang R. Pamungkas dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa dalam KBBI Edisi IV(2008) dan KBBI Edisi V (2016), bahasa Sunda menjadi penyumbang kosakata ketiga terbesar setelah bahasa Jawa dan Minangkabau. Seharusnya kosakata yang berkenaan dengan ‘menikah melangkahi kakak kandung” diserap dari bahasa Jawa atau bahasa Minangkabau. Namun, ternyata tidak begitu adanya.
Jika dikaji secara historis, hal ini barangkali berkenaan dengan bahasa Sunda sebagai sumber bahasa ketiga terbesar bagi bahasa Indonesia. Nandang R. Pamungkas dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa dalam KBBI Edisi IV(2008) dan KBBI Edisi V (2016), bahasa Sunda menjadi penyumbang kosakata ketiga terbesar setelah bahasa Jawa dan Minangkabau. Seharusnya kosakata yang berkenaan dengan ‘menikah melangkahi kakak kandung” diserap dari bahasa Jawa atau bahasa Minangkabau. Namun, ternyata tidak begitu adanya.
Dalam perkembangannya, mitos ini memiliki nilai yang berbeda di tengah-tengah masyarakat. Akan menjadi pamali jika seorang adik, baik laki-laki maupun perempuan lebih dahulu menikah dari kakaknya yang sama-sama laki-laki maupun perempuan. Namun, tidak akan menjadi masalah jika yang lebih dahulu menikah adalah adik perempuan dan yang dilangkahi adalah kakak laki-laki.
Jika dikaji menggunakan analisis wacana kritis, perilaku ini sebenarnya menunjukkan ketimpangan relasi. Perempuan dipandang lemah dalam menemukan jodoh dibandingkan laki-laki. Jika seorang kakak adalah laki-laki dan adiknya seorang perempuan, mitos yang berkembang tidak akan menjadi problematika. Namun sebaliknya, mitos diyakini jika kakaknya perempuan dan adiknya laki-laki. Kakak laki-laki dipandang mampu mencari jodoh meskipun sudah dilangkahi oleh adiknya yang perempuan, tetapi sebaliknya, kakak perempuan dipandang tidak mampu jika dilangkahi oleh adiknya yang laki-laki. Di sinilah terjadi diskriminasi atau ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki dalam tradisi runghal atau palangkahan ini.
Namun, terlepas dari adanya ketimpangan relasi tersebut, kita mengenal lebih dekat satu kata bahasa Indonesia. Meskipun tidak banyak yang tahu bahwa bahasa Indonesia memiliki kata runghal, tetapi banyak yang merasakan bahwa saat ini banyak terjadi runghal. Banyak adik kandung yang menikah lebih dulu dari kakaknya.
Runghal Menurut Padangan Islam
Ini adalah pendpat dari Syeikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, lalu ia berkata:
Amr bin Al-Aas menikah ketika dia berusia 11 tahun, dan dia memiliki seorang anak. Oleh karena itu dikatakan bahwa hanya ada selisih tiga belas tahun antara dia dan putranya, Abdullah.
Bertawakallah kepada Allah dan menikahlah, dan apabila kedua kakak laki-lakimu mudah untuk menikah, maka mereka pun akan menikah juga.
Ini adalah salah satu kesalahan fatal yang dilakukan sebagian orang, ketika mereka tidak mengizinkan anak perempuan yang lebih muda menikah selama masih ada saudara yang lebih tua. Ini sungguh memalukan.
Jika ada yang melamarnya yang akhlak dan agamanya baik, maka hendaknya ia menikahkan dengan orang tersebut seceptnya. Barangkali ada yang menghalangi sang kakak untuk menikah. Yang sering terjadi adalah ditetapkan bahwa adiknya yang akan menikah terlebih dahulu, jadi jika adiknya tidak dibolehkan menikah terlebih dahulu, maka sang kakak juga tidak boleh menikah. Kemudian ketika adiknya menikah, Allah Ta'ala membuka pintu bagi sang kakak. Hal ini sudah diketahui dari pengalaman, yaitu bahwa tidak menikahkan seorang anak perempuan dapat menghalangi anak perempuan yang lain untuk menikah. Hal yang sama juga berlaku dalam hal memiliki anak. Kita telah mendengar lebih dari satu kisah tentang seorang laki-laki yang menikah dan tidak memiliki anak selama lima belas tahun, kemudian ia mengambil istri kedua dan istri kedua tersebut hamil sejak malam pertama pernikahan, kemudian istri pertama juga hamil pada saat yang sama.
Maka menikahlah dan janganlah kamu menyangka bahwa hal itu berarti durhaka kepada kedua orang tuamu dan memutus tali silaturahmi dengan saudara-saudaramu.
Sumber : Syekh Muhammad Bin 'Utsaimin Dari Rekaman Al-Liqaa' Al-Shahriyyah, 15.
Amr bin Al-Aas menikah ketika dia berusia 11 tahun, dan dia memiliki seorang anak. Oleh karena itu dikatakan bahwa hanya ada selisih tiga belas tahun antara dia dan putranya, Abdullah.
Bertawakallah kepada Allah dan menikahlah, dan apabila kedua kakak laki-lakimu mudah untuk menikah, maka mereka pun akan menikah juga.
Ini adalah salah satu kesalahan fatal yang dilakukan sebagian orang, ketika mereka tidak mengizinkan anak perempuan yang lebih muda menikah selama masih ada saudara yang lebih tua. Ini sungguh memalukan.
Jika ada yang melamarnya yang akhlak dan agamanya baik, maka hendaknya ia menikahkan dengan orang tersebut seceptnya. Barangkali ada yang menghalangi sang kakak untuk menikah. Yang sering terjadi adalah ditetapkan bahwa adiknya yang akan menikah terlebih dahulu, jadi jika adiknya tidak dibolehkan menikah terlebih dahulu, maka sang kakak juga tidak boleh menikah. Kemudian ketika adiknya menikah, Allah Ta'ala membuka pintu bagi sang kakak. Hal ini sudah diketahui dari pengalaman, yaitu bahwa tidak menikahkan seorang anak perempuan dapat menghalangi anak perempuan yang lain untuk menikah. Hal yang sama juga berlaku dalam hal memiliki anak. Kita telah mendengar lebih dari satu kisah tentang seorang laki-laki yang menikah dan tidak memiliki anak selama lima belas tahun, kemudian ia mengambil istri kedua dan istri kedua tersebut hamil sejak malam pertama pernikahan, kemudian istri pertama juga hamil pada saat yang sama.
Maka menikahlah dan janganlah kamu menyangka bahwa hal itu berarti durhaka kepada kedua orang tuamu dan memutus tali silaturahmi dengan saudara-saudaramu.
Sumber : Syekh Muhammad Bin 'Utsaimin Dari Rekaman Al-Liqaa' Al-Shahriyyah, 15.