Wilujeung Sumping di Blog GeegleHayoO

Bolehkah Rombongan Ibu-ibu Pengajian Menaiki Mobil Kolbak?

1 min read

Tentu, pasti kamu tahu mobil kolbak atau pick up yang dipakai untuk mengangkut orang seperti membawa rombongan ibu-ibu pengajian. Jenis mobil kolbak atau pick up alias bak terbuka dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Lalu, Sebenarnya boleh atau enggak sih mobil kolbak dijadikan angkutan orang?

Mengutip penjelasan dari Tri Jata Ayu Pramesti pada Hukumonline.com, bergantung pada situasinya. Situasi tersebut diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi: 

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.”


Jadi, sebenarnya memang tidak boleh, selain dalam keadaan darurat atau keperluan tertentu yang tidak memungkinkan untuk menggunakan mobil penumpang atau bus.

Lagipula, alasan logisnya adalah pick up tidak memiliki dinding kiri, kanan dan atas yang mampu melindungi orang yang menumpanginya, Sehingga dapat mengancam kesehatan dan terutama bahaya.

Pada bak mobil kolbak itu sangat panas, kemudian ditambah naik berdesakan itu akan sangat tidak enak saat menumpanginya sehingga gerakan-gerakan tidak nyaman akan memicu ancaman bahaya seperti terjatuh dari mobil.

Untuk rombongan ibu-ibu yang suka pergi berangkat pengajian terutama pada saat malam hari akan rentang terkena penyakit masuk angin yang akan menyebabkan pusing dan mual.




Sumber: GridOto
Ditambahkan: GeegleHayoO
Bersyukurlah Jika Semua Orang Bisa Tertawa Dan Senang Karena Kebodohanmu, Daripada Menjadi Orang Pintar Tetapi Selalu Menyusahkan Semua Orang...

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Bagaimana dengan Artikel ini?
Silahkan Anda Bebas Berpendapat!
((
___; )
(6