
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pelaku tindak pembunuhan terhadap perempuan H (32) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, adalah kekasih korban, DD (32).
Berdasarkan informasi yang diterima, korban ternyata masih berstatus sebagai istri orang lain.
Setelah menghabisi korban, DD pun melapor ke polisi dengan menyatakan bahwa kekasihnya tewas karena bunuh diri.
"Kami mendapati ada kejanggalan dari laporan itu, karena terdapat fakta yang berbeda di TKP dengan laporan yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, berdasarkan alat bukti kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan, sehingga menimbulkan kematian korban berinisial H (32)," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasi Humas Polres Ciamis IPTU Magdalena NEB, Kabag Ops Kompol Nia Kurnia dan KBO Reskrim IPDA Ateng Budiono dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).
Setelah menyelidiki laporan, Polres Ciamis menetapkan DD (32) sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi di Cisaga Ciamis.
DD adalah seorang duda dan merupakan pacar dari korban.
Berdasarkan informasi, korban ternyata masih berstatus sebagai istri orang lain.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ciamis, tersangka menganiaya korban hingga tewas.
Tony menjelaskan, DD berdalih terjadi percekcokan dengan korban melalui ponsel, kemudian tersangka mendatangi TKP dan melihat korban sudah meninggal dunia karena bunuh diri.
Saat itu, tersangka pun sempat ikut membawa korban ke Rumah Sakit Banjar dibantu warga.
Setelah polisi datang ke RSUD Banjar, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa kematian korban diduga bukan karena bunuh diri.
Atas informasi itulah, DD langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis untuk dilakukan interogasi.
“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, dia melakukan hal tersebut karena tersangka meminta menceraikan suami sah dari korban, lalu mengajak untuk menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, DD dijerat Pasal 338 KUHPidana yaitu hukuman penjara 15 Tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman Penjara 7 Tahun lamanya. (*)
Sumber: Tribun Priangan