
Polres Jaksel Tangani Kasus Ayah Hajar Anak yang Viral di Medsos
0 min read

"Diduga terjadi kekerasan oleh terlapor pada korban," kata Ade saat dihubungi detikcom, Selasa (20/12/2022).
Ibu korban KEY melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022. Laporan diproses dengan Nomor Polisi LP/2301/IX/2022/RJS. KEY melaporkan suaminya RIS atas kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.
Ade mengatakan, menurut KEY, terlapor RIS sekitar 2021-2022 sering melakukan kekerasan terhadap dua anak laki-lakinya, KR dan KA, yang berusia 10 dan 12 tahun.
"Terlapor sering melakukan kekerasan kepada korban, pukul dengan tangan, menendang. Ini peristiwa yang dilaporkan ya, kemudian menendang punggung dengan kaki dan memaki dengan kata kasar," jelas Ade.
Ade menambahkan pihaknya terus menangani kasus ini secara profesional. Dia berjanji kasus ini akan diungkap secara tuntas.
"Kita sudah melakukan upaya penyelidikan dan sudah rujuk korban ke P2TP2A. Saat ini masih proses dua kali konseling. Pihak yang sudah diinterogasi ada tujuh orang, termasuk korban. Kemudian kami sampaikan rasa prihatin dan kami akan ungkap kasus ini dengan tuntas sesuai SOP," jelasnya.
[DetikCom]
Bersyukurlah Jika Semua Orang Bisa Tertawa Dan Senang Karena Kebodohanmu, Daripada Menjadi Orang Pintar Tetapi Selalu Menyusahkan Semua Orang...