Polisi Tangkap 3 Pengedar di Cisaga-Banjarsari Ciamis dan Sita 2,17 Ons Ganja

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menunjukkan barang bukti yang disita dari tiga tersangka. (FOTO: Humas Polres Ciamis)

BANDUNG, iNews.id
- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ciamis menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja. Dua tersangka berinisial DTR (22) dan AP (32) ditangkap di Kecamatan Cisaga, dan S (31) di Banjarsari, Kabupaten Ciamis. "Tiga tersangka yang kami amankan itu merupakan satu jaringan (pengedar narkotika). Satu orang masih DPO berinisial K yang berdomisili Tasikmalaya," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022). 

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas Satres Narkoba Polres Ciamis mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman ganja dari wilayah Bekasi ke Ciamis.  "Saat di TKP Cisaga, kami mengamankan dua tersangka. Setelah itu dilakukan pengembangan, kami menangkap satu tersangka lagi di Banjarsari," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. 

Kapolres Ciamis menuturkan, dari dua TKP itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 2 ons di Cisaga dan 17 gram di Banjarsari.

SELANJUTNYA>

Artikel Terbaik Serupa: