Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti adanya kecurangan yang dilakukan oleh operator SPBU 34.152.09, Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi pemberhentian kepada yang bersangkutan.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pemberian sanksi pemberhentian Ini dilakukan setelah oknum operator yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan saat melakukan pengisian BBM kepada salah satu pelanggan SPBU, pada Jumat 17 Desember 2021 sore.