Seusuai dengan Sk menteri hukum dan asasi manusia ri no w 11-223 pk 01.01.02 tahun 2016 dari 368 warga binaan Lapas kelas II B Ciamis Memberikan remisi khusus idul fitri
Sesuai dengan RK I Mendapatkan remisi selama 15 hari 66 orang, 1 bulan sebanyak 108 orang, 1 bln 15 hari sebanyak 5 Orang, 2 bln sebanyak 1 orang, rabu, (06/07/16)
Surat remisi tersebut diserahkan langsung oleh kalapas kpada 3 perwakilan warga binaan usai melaksanakan shalat iedul fitri bersama
Kalapas ciamis Dasep rana budi dalam sambutannya menyampaikan sambutan tertulis dari kementerian hukum dan ham
Ia juga menjelaskan bahwa ke 189 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut dimana sebelumnya menjalani hukuman selama 6 bulan dan memenuhi kriteria yakni berkelakuan baik namun jika narapidana tersebut berbuat kesalahan yg fatal suatu saat surat tersebut dapat kapan saja di cabut.