Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak / Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim menyatakan pihaknya akan melibatkan ahli pidana anak dalam penanganan kasus bu guru ajak mesum siswa yang viral.
Guru agama tersebut berinisial ST (35) yang ternyata perempuan berstatus janda.
Guru ST ini nekat melakukan adegan mesum dengan siswanya yang masih SMP berinisial YS (16).
Keduanya viral usai digerebek warga di rumah Guru ST ini.
Saat digerebek YS ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.
”Kami akan berkoordinasi dengan ahli pidana anak di Yogjakarta dalam kasus ini,” katanya.
Akibat aksi tak senonoh itu, warga kemudian melaporkan ke orang tua YS dan ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA).
Dari pengakuan YS, dirinya bersama Guru ST ini sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama dua tahun.
Guru agama tersebut berinisial ST (35) yang ternyata perempuan berstatus janda.
Guru ST ini nekat melakukan adegan mesum dengan siswanya yang masih SMP berinisial YS (16).
Keduanya viral usai digerebek warga di rumah Guru ST ini.
Saat digerebek YS ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.
”Kami akan berkoordinasi dengan ahli pidana anak di Yogjakarta dalam kasus ini,” katanya.
Akibat aksi tak senonoh itu, warga kemudian melaporkan ke orang tua YS dan ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA).
Dari pengakuan YS, dirinya bersama Guru ST ini sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama dua tahun.