Ilustrasi |
Tiduri anak itu seperti naik motor Honda Vario...Kata Pelaku
M Badrun asal Sidosermo Gang 4 Wonocolo Surabaya, menutup mukanya, saat digelandang menuju tahanan Polrestabes Surabaya, Senin (9/10) kemarin.
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Entah bapak macam apa M Badrun ini. Kendati sudah ditangkap setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Namun pria 35 tahun asal Sidosermo Gang 4 Wonocolo Surabaya ini malah cengengesan seperti orang gila.
Padahal, anak kandungnya itu masih berumur 9 tahun saat pertama kali ia ‘tiduri’. Tak tanggung-tanggung, dalam seminggu, Badrun memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsunya sebanyak 3 kali.
"Iya, saya menyetubuhi anak saya sendiri. Seminggu tiga kali. Total seingat saya, 36 kali. Seperti naik Honda Vario,"
kata Badrun di Mapolrestabes Surabaya seraya tertawa, Senin (9/10/2017).
Sikap Badrun itu sempat membuat sejumlah polisi dan wartawan yang melakukan peliputan geram.
Sebab, kendati telah merusak masa depan anak kandungnya sendiri, Badrun bukannya sedih, tapi malah terlihat santai dan merasa tak berdosa.
Badrun dilaporkan istrinya sendiri pada 29 September 2017 lalu. Atas laporan itu, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan.
Hingga pada Kamis (6/10/2017) siang, Badrun berhasil diamankan pada saat dirinya berjualan telur gulung di daerah Wonocolo Surabaya.
Kemudian kami bawa ke kantor dan kami periksa. Tersangka (Badrun, red) awalnya berkelit dan pura-pura lupa. Tapi akhirnya dia mengakui semua perbuatannya. Bahkan jumlah persetubuhan yang dilakukannya, sama seperti pengakuan korban dan ibunya.
kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.
Dari pengakuan Badrun, dia mulai menyetubuhi anak kandungnya pada Juli 2016.
Dengan paksaan, Badrun akhirnya merampas kegadisan anaknya sendiri yang saat itu masih berusia 9 tahun (kelas 3 SD). Merasa ketagihan, Badrun akhirnya melakukannya hingga 36 kali.
Jika tidak dituruti, tersangka mengancam akan menggantung anaknya di tangga rumah
Beber AKP Ruth Yeni.
Cukup mudah bagi Badrun dalam menjalankan aksi biadabnya. Saat anak pertamanya itu pulang sekolah, dan istrinya menggantikan jualannya. Badrun kemudian pulang ke rumahnya.
Agar tidak ada yang mengetahui, Badrun menyuruh anaknya yang kecil (adik korban) untuk membeli sesuatu atau membantu ibunya berjualan.
Saat di rumah hanya ada dia dan anak pertamanya itu, Badrun langsung memaksa anaknya itu untuk melayani nafsu bejatnya.
Aksi itu dilakukan Badrun hingga awal Mei 2017. Namun, pertengahan Mei 2017 lalu, istrinya tiba-tiba memutuskan untuk pulang ke Pandaan Pasuruan daerah asalnya.
Tapi, istri Badrun tidak mengajak anak-anaknya itu. Sehingga Badrun tinggal serumah dengan anak pertamanya (korban) dan anak laki-laki adik korban.
Dari sana lah, Badrun malah lebih leluasa melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri.
Nah, pada 26 September 2017, korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya itu terhadap gurunya.
Sehingga pada tanggal 29 September 2017, korban diantar gurunya ke rumah ibunya di Pasuruan.
Dari sanalah, kami mendapat laporan kasus ini
tambah AKP Ruth Yeni.
Sementara itu, Badrun mengakui dengan santai bahwa dia menyetubuhi anaknya itu hanya karena rasa ingin mencicipi tubuh darah dagingnya sendiri.
Ya karena pengen aja.
Tidak pengaruh apa apa kok.
Hanya saja, semenjak istri saya pulang ke rumahnya di Pandaan, kan saya tidak dapat jatah.
Sehingga lebih sering meniduri anak saya
akunya dengan santai.
Kendati tak ada sesal sedikitpun dari Badrun. Namun, pria itu kini harus bertanggungjawab di depan hukum. Tidak pendek waktu yang akan dihabiskannya di penjara.
Sebab, jeratan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang diterapkan penyidik, mengancam Badrun dengan hukuman 15 hingga 18 tahun penjara.