Wilujeung Sumping di Blog GeegleHayoO

Penguburan Potongan Organ Tubuh Setelah Amputasi Dalam Islam

6 min read
Penguburan Potongan Organ Tubuh Setelah Amputasi Dalam Islam ~ Saat kita mendengar tentang Amputasi ketika melihat tetangga atau pun siapa saja yang telah melakukan Amputasi, Pastinya kita akan bertanya-tanya mau di kemanakan potongan organ tubuh hasil amputasi itu? Apakah di kubur? Lalu, Apakah penguburannya sama sebagaimana mayit (orang meninggal)? Apakah perlu di mandikan dan di Sholatkan? Kemudian bagaimana nasib ruh? Jika sebelumnya memiliki kaki, Apakah setelah di amputasi Ruh juga akan ikut kehilangan kaki?

Berikut adalah sedikit ulasan yang bisa mencerahkan ini semua:

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Afwan ustadz, tetangga saya baru saja melakukan amputasi sebagian kaki kanannya karena mengidap penyakit diabetes, pertanyaan saya, bagaimana menurut tinjauan syariat untuk sisa potongan organ tersebut, apa yang harus kami lakukan dengannya, apakah dikubur layaknya mayyit, ataukah harus bagaimana?
Jazaakumullahu khoiron.

(Disampaikan oleh Admin sahabat Bimbingan Islam)

Jawaban:

Daftar isi
Penguburan Organ Tubuh Setelah Amputansi
  1. Hendaknya memuliakan tubuh manusia
  2. Memuliakan dengan mengubur bagian tubuh yang terpisah
  3. Bagian tubuh yang harus dan yang tidak harus dikubur
  4. Apakah bagian tubuh yang terputus perlu dimandikan dan dishalatkan?
  5. Kesimpulan

1. Hendaknya memuliakan tubuh manusia

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Manusia adalah makhluk yang Allah beri kemuliaan secara khusus melebihi makhluk yang lain, perkara ini Allah tegaskan dalam firman-Nya:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”. (QS Al-Isra: 70)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-sa’dy –rahimahullah– dalam tafsir beliau mengatakan:

وهذا من كرمه عليهم وإحسانه الذي لا يقادر قدره حيث كرم بني آدم بجميع وجوه الإكرام، فكرمهم بالعلم والعقل وإرسال الرسل وإنزال الكتب، وجعل منهم الأولياء والأصفياء وأنعم عليهم بالنعم الظاهرة والباطنة

“Ini merupakan kemuliaan dari Allah kepada manusia, dan kebaikan tak terkira yang Allah anugerahkan kepada mereka, di mana Allah benar-benar memuliakan manusia dalam banyak sisi pemuliaan, manusia diberikan kemuliaan ilmu, akal, pengutusan para Rasul, diturunkan untuk mereka kitab-kitab, bahkan Allah menjadikan para Wali-Nya dan orang-orang suci pilihan-Nya dari kalangan manusia, sebagaimana Allah juga melimpahkan berbagai nikmat lahir maupun batin kepada mereka”.
(Taisiru Al-karimi Al-rahman juz: 1 hal: 463)

2. Memuliakan dengan mengubur bagian tubuh yang terpisah

Bentuk pemuliaan Allah kepada manusia ini juga berkonsekuensi pada pemuliaan seluruh anggota tubuhnya, maka apa saja yang terpisah dari jasad seorang manusia, semuanya berhak untuk dikuburkan, sebagaimana ketika seorang itu meninggal juga dikuburkan, Jika tidak berfungsi salah satu organ tubuhnya, terputus atau terpisah, hal yang kita lakukan adalah dengan menguburkannya, agar tidak masuk ke tempat sampah, ke api, atau berserakan di sembarang tempat sehingga terhinakan.

3. Bagian tubuh yang harus dan yang tidak harus dikubur

Sebagian ulama ada yang membedakan antara bagian tubuh yang masuk kategori muttasil/bersambung, dan yang munfasil/terpisah, bagi organ tubuh yang masuk kategori muttasil/bersambung, inilah yang butuh untuk dikuburkan, adapun yang masuk kategori munfasil/terpisah, ini boleh untuk dibuang di tempat sampah biasa dan tidak perlu dikuburkan, ini berdasarkan pada paparan dari salah satu anggota ulama besar Saudi Arabia Syaikh Dr.Abdul Karim Al-Hudhoir –hafidzohullah– berikut:

وما يُزال من الجسمِ كالأظافرِ والشعرِ وكذا لو سَقَط سنٌّ أو ما أشبه ذلك فبعض العلماء ذكروا أنها تُدفن، ويُحافظ عليها؛ لأنها أبعاضٌ من مُحترم، ولكن ليس عليه دليل، والشعر والظفر في حكم المُنفصل لا في حكم المُتصل، على الخلاف المعروف عند أهل العلم هل هما في حكم المُتصل أو في حكم المُنفصل، فالأصل أنها في حكم المُنفصل، ولذا لو أُبِين مِن بهيمة الأنعام الصوفَ أو الشعرَ فلو كان له حكم المتصل لقلنا: إنه ميتة، (ما أُبِين من حيٍّ فهو كميتته)، لكن مادام حكمه حكم المُنفصل فإنه حينئذٍ يبقى على طهارته، ولا يكون له حكم بقية البدن، وحينئذٍ يُرمى مع الفضلات ولا مانع من ذلك؛ لأنه صار وسخًا

“Apa yang hilang dari bagian tubuh manusia seperti kuku, rambut, atau gigi ketika tanggal, atau organ yang semisalnya, sebagian ulama berpendapat untuk dikuburkan, dijaga dengan baik, karena hal-hal tersebut termasuk bagian dari tubuh yang dimuliakan, namun pendapat ini tidak memiliki landasan dalil, kuku dan rambut sejatinya masuk kategori hukum organ yang munfasil bukan muttasil, walaupun memang ada persilangan pendapat di kalangan ulama apakah sejatinya (kuku, rambut) itu masuk kategori hukum organ tubuh yang muttasil ataukah munfasil, oleh karenanya jika kita katakan bahwa sesuatu yang terpisah dari hewan ternak seperti wol/bulu domba, atau bulu hewan lainnya masuk kategori hukum organ yang muttasil, berarti konsekuensinya menjadi bangkai jika terpisah, seperti dalam hadist: “apa yang terpisah dari sesuatu yang hidup maka terhitung sebagai bangkai” (padahal sejatinya tidak demikian.pent), namun selagi hukum organ tersebut (rambut, kuku) masuk kategory munfasil, maka statusnya masih dikatakan suci ketika terpisah, dan tidak disamakan dengan hukum organ tubuh lainnya (yang muttasil), dan ketika kesimpulannya demikian, boleh-boleh saja dibuang bersama sampah yang lain, karena ia sudah menjadi kotoran”.

4. Apakah bagian tubuh yang terputus perlu dimandikan dan dishalatkan?

Dari penjelasan Syaikh di atas, kita simpulkan bahwa kuku, rambut, dan gigi masuk kategori organ yang munfasil, adapun organ yang lainnya seperti tangan, kaki dan semisalnya, masuk kategori organ yang muttasil, Kalau sudah jelas demikian, lantas timbul pertanyaan, untuk organ tubuh muttasil yang ketika terpisah harus dikuburkan, apakah butuh juga untuk dimandikan dan disolati sebelum dikuburkan?

Jawabannya ada dalam uraian yang disampaikan oleh Imam Al-nawawy –rohimahullah– berikut:

[ذَكَرَ –في “الحاوي“- فِي الْعُضْوِ الْمَقْطُوعِ مِنَ الْحَيِّ وَجْهَيْنِ فِي وُجُوبِ غُسْلِهِ وَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ: (أَحَدُهُمَا) يُغَسَّلُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ كَعُضْوِ الْمَيِّتِ (وَأَصَحُّهُمَا) لَا يُغَسَّلُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ. وَنَقَلَ الْمُتَوَلِّي رَحِمَهُ اللهُ الِاتِّفَاقَ عَلَى أَنَّهُ لَا يُغَسَّلُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ؛ فَقَالَ: لَا خِلَافَ أَنَّ الْيَدَ الْمَقْطُوعَةَ … لَا تُغَسَّلُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهَا وَلَكِنْ تُلَفُّ فِي خِرْقَةٍ وَتُدْفَن

“Dalam kitab Al-hawy penulis menyebutkan ada dua sisi pandangan ulama perihal organ yang terpotong dari seorang yang masih hidup, apakah wajib dimandikan dan disolatkan ataukah tidak, salah satu pendapat mengatakan bahwa wajib untuk dimandikan dan disolatkan layaknya status mayyit, adapun pendapat yang dinilai paling kuat adalah tidak perlu dimandikan dan disolatkan, bahkan Al-mutawally –rohimahullah- menukilkan adanya kesepakatan ulama bahwa organ tersebut tidak dimandikan dan disolatkan, beliau (Al-mutawally) mengatakan: tidak ada perselisihan bahwa tangan yang terpotong tidaklah dimandikan dan disolatkan, namun cukup dibungkus dengan potongan kain kemudian dikuburkan”.
(Al-majmu’ Syarh Al-muhadzdzab juz: 5 hal: 254)

5. Kesimpulan

Demikian penyampaian Imam Al-nawawy –rahimahullah-, bahwa organ tersebut tidak perlu dimandikan dan disolatkan, namun dianjurkan untuk dibungkus dengan kain kemudian dikuburkan, atau bisa kita katakan juga boleh dengan pembungkus khusus yang lain, seperti kantong khusus untuk pembungkus organ selepas operasi atau juga boleh yang semisalnya.

Perlu diperhatikan, bahwa organ tersebut cukuplah ditanam di lokasi yang aman agar tidak digali oleh binatang buas dan agar tidak menimbulkan bau yang bisa mengganggu manusia, dan tidak ada perlakuan dan ritual khusus dalam pelaksanaanya.

Bahkan jika seorang menganggap ada perlakukan khusus, dan hal tersebut diiringi dengan keyakinan-keyakinan klenik yang tidak berdasar sama sekali, hal itu bisa menjadi sesuatu yang sangat terlarang di dalam agama kita.

Karena termasuk meyakini satu ideologi yang tidak ada dalilnya, Allah berfirman :

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.”
(QS Al-Isra’ : 36)

Semoga bermanfaat.
Wabillahi taufiq.

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 19 Dzul’qadah 1441 H/ 10 Juli 2020 M

Diperbaharui (formatting): Jumat, 8 Rabiul Awal 1443 H/ 15 Oktober 2021 M

Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله disini https://bimbinganislam.com/author/setiawan/

Bersyukurlah Jika Semua Orang Bisa Tertawa Dan Senang Karena Kebodohanmu, Daripada Menjadi Orang Pintar Tetapi Selalu Menyusahkan Semua Orang...

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Bagaimana dengan Artikel ini?
Silahkan Anda Bebas Berpendapat!
((
___; )
(6