https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFXgJAtaHWWMLEpkB4XPPcQ7U3VcNojlcIsBkyWxYZ6tmNcTONzpmLWH7rlw-C94b39oG8N2N_Hmc0eGHeoHq_j8FbBFC5yK_Gc1Kt3xoxfs4U591ysbxXDm7zpIx6pwe6zOCK2iA7A2vjlOaansjuk_8f1Bq7SO0P63MxgH1_JKNKfkc3649OQDHO8Q/s4096/IMG_20220607_025619.jpg
Kolase Foto Palsu dan Asli Samantha
Samantha Ruth Prabhu adalah seorang aktris film dan peragawati India, yang biasanya berkarya dalam industri film Telugu dan Tamil. Samantha dibesarkan di Chennai dan memulai kariernya sebagai peragawati pada akhir masa remajanya.
Foto Samantha Dipalsukan!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiie9PZ7_u4nfLykjnVtca3JQnJuTI4wBdR8mFuqryv9HCreSNgamrrR9VDtUUTVxSg2WgPQjgkcM4h9nlN3stiS21z3BlQh-KGaLon03STOZf2jhyhklV6gihoWyptYAi4Lz_Bxx7vIAvxtIguSWTqyPsGwKf2bEayIRvcQIlQ5dwjVs_T8qQA1UZb0w/s1198/IMG_20220607_025516.jpg
Foto Samantha Palsu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLJkKpEYcQxXF32J5JODXvOAhjjHvmfGgOudZ0RpVs8nb6wFe6Mh4sIQFPvrSsVzfOpuCabvtpN89yV2gaJUaDaRPrjNdADUwxETH3FNr5Ln38SSUyaIMOsEUUrK2X5CGkRtMAS71vSVU0N1-oa71urdKzx4QrIpcbXZHTAx2OippikifnyzAEW51waQ/s1024/IMG_20220607_025309.jpg
Foto Asli dari Foto Samantha yang Palsu
Dunia maya sangatlah kejam, semua orang bisa dengan mudah melakukan berbagai macam kejahatan tanpa ketahuan. Namun ingatlah, Semua kejahatan sekecil apapun yang kita lakukan di internet akan berdampak besar dikemudian hari.
Karena mereka akan terus mengombang-ambing di internet dan terikat dalam banyak hal yang berbeda-beda dan ketika itu menjadi masalah Maka disitulah Dosamu akan bertambah layaknya Sayyi'ah Jariyah atau Perbuatan buruk yang terus mengalir. Jika sudah begitu, Maka berdo'alah kepada Allah SWT agar perbuatan jahat yang terlanjur kamu bagikan di intenet, Allah balikan menjadi sesuatu yang akan berujung Kebaikan.
Hukum Mengedit foto Palsu di Indonesia

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, jangan keterlaluan mencemarkan nama baik orang dan menghina orang dengan cara mengedit foto di media sosial. Sebab, tindakan tersebut dapat dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu Bagaimana Hukumnya jika Kita Mengedit Foto dengan Tujuan yang Baik?
Tentu tidak ada larangan bagi kita untuk berbuat baik. Bahkan Allah SWT sendiri menyuruh kita untuk berbuat baik di dunia dalam berbagai hal (termasuk tujuan baik dalam mengedit foto) supaya kita mendapatkan amal soleh yang akan menjadi bekal kita untuk bisa masuk Surga.
Namun perlu di ingat juga seperti apa cara yang dilakukan untuk melakukan perbuatan baik tersebut.
Bolehkah kita Mengedit Foto Supaya Menjadi Lebih Baik (Cantik & Ganteng) Dalam Islam?
Berikut adalah jawabannya menurut Ustadzah Husna Hidayati, M.HI
Mengenai hukum mengedit foto makhluk bernyawa, maka kita perlu memahami beberapa hal,
Pertama; jika aktifitas mengedit tersebut mengubah gambar bernyawa yang ada pada foto menjadi sesuatu yang tidak bernyawa, misalnya memenggal kepala manusia dalam foto sehingga tubuhnya menjadi seperti pohon, mengubah foto ayam menjadi seperti guci, membuat foto ular menjadi seperti aliran sungai dan semisalnya, maka aktivitas mengedit seperti ini hukumnya mubah. Hal itu dikarenakan aktivitas mengedit seperti ini tidak bisa dimasukkan dalam pengertian menggambar sebagaimana tidak bisa dimasukkan dalam cakupan makna menggambar yang dilarang oleh syariat.
Kedua; jika aktifitas mengedit foto itu tidak mengubah makhluk bernyawa yang ada dalam foto, namun hanya mengubah warnanya, atau mengatur pencahayaannya, atau menambah bayangan, atau menghilangkan kerutan-kerutannya, atau menghilangkan/menambah tahi lalat, menambahi topi, menambahi baju, menambahi kerudung dan yang semakna dengan ini maka aktifitas mengedit seperti ini juga masih mubah.
Ketiga; jika aktivitas mengedit foto itu dilakukan dengan mengubah makhluk yang ada dalam foto menjadi makhluk bernyawa yang lain, seperti manusia diedit menjadi kera atau yang mirip dengannya, ular diedit menjadi jerapah, gajah diedit menjadi tikus dan yang semakna dengan ini, maka aktivitas mengedit jenis inilah yang lebih dekat pada larangan menggambar. Hal itu dikarenakan, mengedit jenis ini bermakna melakukan aktivitas menggambar suatu makhluk bernyawa dengan memanfaatkan citra yang tercetak pada foto.
Fakta seperti ini lebih dekat pada fakta menggambar makhluk bernyawa daripada fakta menggambar sesuatu yang tidak bernyawa. Dengan demikian mengedit jenis ini terlarang. Larangannya tidak membedakan apakah aktivitas mengedit tersebut dilakukan secara manual dengan tangan maupun dengan komputer melalui perantaraan mouse dan keyboard. Semuanya dihukumi menggambar yang terlarang secara syar’i.
Untuk masalah mengedit foto dengan menggunakan aplikasi dengan tujuan agar nampak lebih cantik, lebih ganteng atau lebih bagus atau bahkan lebih buruk dari aslinya maka dihukumi dua hal.
Pertama, jika mengedit foto tujuannya itu untuk membohongi, menipu orang, maka itu menjadi terlarang. Dosanya adalah karena menipu bukan karena mengubah gambar.
Kedua, untuk menyakiti orang. Jadi asal tidak untuk mengejek atau merendahkan orang dan tidak untuk membohongi orang adalah wajar, dan mubah. Namun menjadi terlarang jika diniatkan untuk mengejek atau merendahkan orang lain.
Alangkah baiknya jika kita tidak melakukan hal semacam itu. Apalagi jika edit foto digunakan untuk membohongi orang lain, atau mengejek orang lain. Yang sangat perlu kita lakukan adalah menjaga akhlak kita untuk tidak merendahkan dan tidak menyakiti orang lain. Wallaahu Alam.
Lalu Bagaimana Hukumnya jika Kita Mengedit Foto dengan Tujuan yang Baik?
Tentu tidak ada larangan bagi kita untuk berbuat baik. Bahkan Allah SWT sendiri menyuruh kita untuk berbuat baik di dunia dalam berbagai hal (termasuk tujuan baik dalam mengedit foto) supaya kita mendapatkan amal soleh yang akan menjadi bekal kita untuk bisa masuk Surga.
Namun perlu di ingat juga seperti apa cara yang dilakukan untuk melakukan perbuatan baik tersebut.
Bolehkah kita Mengedit Foto Supaya Menjadi Lebih Baik (Cantik & Ganteng) Dalam Islam?
Berikut adalah jawabannya menurut Ustadzah Husna Hidayati, M.HI
Mengenai hukum mengedit foto makhluk bernyawa, maka kita perlu memahami beberapa hal,
Pertama; jika aktifitas mengedit tersebut mengubah gambar bernyawa yang ada pada foto menjadi sesuatu yang tidak bernyawa, misalnya memenggal kepala manusia dalam foto sehingga tubuhnya menjadi seperti pohon, mengubah foto ayam menjadi seperti guci, membuat foto ular menjadi seperti aliran sungai dan semisalnya, maka aktivitas mengedit seperti ini hukumnya mubah. Hal itu dikarenakan aktivitas mengedit seperti ini tidak bisa dimasukkan dalam pengertian menggambar sebagaimana tidak bisa dimasukkan dalam cakupan makna menggambar yang dilarang oleh syariat.
Kedua; jika aktifitas mengedit foto itu tidak mengubah makhluk bernyawa yang ada dalam foto, namun hanya mengubah warnanya, atau mengatur pencahayaannya, atau menambah bayangan, atau menghilangkan kerutan-kerutannya, atau menghilangkan/menambah tahi lalat, menambahi topi, menambahi baju, menambahi kerudung dan yang semakna dengan ini maka aktifitas mengedit seperti ini juga masih mubah.
Ketiga; jika aktivitas mengedit foto itu dilakukan dengan mengubah makhluk yang ada dalam foto menjadi makhluk bernyawa yang lain, seperti manusia diedit menjadi kera atau yang mirip dengannya, ular diedit menjadi jerapah, gajah diedit menjadi tikus dan yang semakna dengan ini, maka aktivitas mengedit jenis inilah yang lebih dekat pada larangan menggambar. Hal itu dikarenakan, mengedit jenis ini bermakna melakukan aktivitas menggambar suatu makhluk bernyawa dengan memanfaatkan citra yang tercetak pada foto.
Fakta seperti ini lebih dekat pada fakta menggambar makhluk bernyawa daripada fakta menggambar sesuatu yang tidak bernyawa. Dengan demikian mengedit jenis ini terlarang. Larangannya tidak membedakan apakah aktivitas mengedit tersebut dilakukan secara manual dengan tangan maupun dengan komputer melalui perantaraan mouse dan keyboard. Semuanya dihukumi menggambar yang terlarang secara syar’i.
Untuk masalah mengedit foto dengan menggunakan aplikasi dengan tujuan agar nampak lebih cantik, lebih ganteng atau lebih bagus atau bahkan lebih buruk dari aslinya maka dihukumi dua hal.
Pertama, jika mengedit foto tujuannya itu untuk membohongi, menipu orang, maka itu menjadi terlarang. Dosanya adalah karena menipu bukan karena mengubah gambar.
Kedua, untuk menyakiti orang. Jadi asal tidak untuk mengejek atau merendahkan orang dan tidak untuk membohongi orang adalah wajar, dan mubah. Namun menjadi terlarang jika diniatkan untuk mengejek atau merendahkan orang lain.
Alangkah baiknya jika kita tidak melakukan hal semacam itu. Apalagi jika edit foto digunakan untuk membohongi orang lain, atau mengejek orang lain. Yang sangat perlu kita lakukan adalah menjaga akhlak kita untuk tidak merendahkan dan tidak menyakiti orang lain. Wallaahu Alam.