Ibadah haji telah ditentukan waktunya yakni di bulan (Dzulhijah/Juli). Alquran Surah Al-Baqarah ayat 197 memerintahkan siapa saja umat Islam yang melaksanakan ibadah haji jangan berbuat dosa.
“…..dilarang berperilaku yang memicu (rafats) atau melakukan fasik atau tanpa objek selama berhaji. Adapun yang kamu lakukan Allah pasti akan mengetahuinya.”
Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al Kandahlawi Rah.a dalam kitabnya ‘Fadilah Haji’ dijelaskan ayat 197 kata rafats bermakna kutipan tidak senonoh yang menimbulkan birahi atau rangsangan seksual. Katanya, rafat ada dua macam.
Pertama, mengeluarkan kutipan yang tidak senonoh yang sebelumnya sudah dilarang, sehingga dengan mengucapkannya pada waktu haji, dosanya menjadi bertambah. Kedua, kalimat yang dibolehkan diluar waktu menaikkan haji dan dilarang ketika sedang menunaikan haji.
“Misalnya, ucapkan kata-kata rayuan kepada istrinya sendiri yang membangkitkan birahinya,” katanya.
Begitu juga kutipan Fusuk (keji) juga terbagi menjadi dua: Pertama, perbuatan yang sebelumnya sudah dilarang, dengan mengerjakannya pada haji nilai kemaksiatannya jadi bertambah. Kedua, perkara yang sebelumnya diizinkan dan menjadi terlarang karena sedang melaksanakan ibadah haji misalnya memakai minyak wangi.
“Begitu juga dengan Jidal (bertengkar) atau tanpa tindakan yang buruk pada waktu berhaji nilai pengamatannya bertambah,”
Tidak ada objek yang sudah masuk dalam perbuatan yang keji, karena dalam pelaksanaan haji sering terjadi antara sesama jamaah haji maka di dalam ayat ini disebutkan secara khusus, sehingga orang-orang memperhatikannya.
Syeikh Maulana mengatakan larangan untuk bertengkar saat haji sesuai hadist Rasulullah dari Abu Hurairah r. a berkata; Bahwa Rasulullah SAW bersabda. “Barangsiapa menunaikan ibadah haji untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT; dan ia tidak mengucapkan ucapan maksiat dan tidak melakukan perbuatan keji, maka ia akan kembali dalam keadaan bersih dari dosa sebagaimana saat ketika kelahirannya.”