✓ Ustadz, apa hukumnya Celengan berbentuk Ka'bah? Ana dapat hadiah. Syukron Ustadz atas jawabannya.
📝 Jawaban:
✓ Fatwa Al Lajnah Ad Daimah:
لا يجوز تصنيع مجسم للكعبة المشرفة، وللقبة التي على قبر النبي - صلى الله عليه وسلم -، ولا التجارة فيهما؛ وذلك لأن صناعتهما والتجارة بهما وتداولهما يفضي إلى محظورات يجب الحذر منها، وسد كل باب يوصل إليها
“Tidak boleh membuat benda berbentuk Ka'bah yang mulia, atau berbentuk kubah hijau yang ada di makam Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Dan tidak boleh membuatnya. Karena membuatnya dan memperjual-belikannya serta mengedarkannya di tengah masyarakat bisa mengantarakan kepada perkara-perkara yang haram yang wajib dijauhi. Dan juga dalam rangka menutup semua celah menuju kepada perkara-perkara tersebut.”
Saran saya disimpan saja di tempat yang baik, jangan dipajang atau digunakan.
📄 Pertanyaan:
✓ Lalu bagaimana jika bisa kita gunakan wadahnya dengan menutup semua tulisannya, agar hasil akhirnya nanti seperti Kotak (Celengan) saja?
📝 Jawaban:
✓ Jika memang bisa dimodifikasi sehingga tidak serupa seperti Ka'bah, maka tidak mengapa dimanfaatkan.
📌 Semoga kita selalu diberi petunjuk oleh Allah Ta'ala ke arah yang benar, 𝘉𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶𝘧𝘪𝘪𝘬𝘶𝘮.
🖊 Penulis : Ustadz Yulian Purnama 𝘏𝘢𝘧𝘪𝘻𝘩𝘢𝘩𝘶𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 𝘛𝘢'𝘢𝘭𝘢
➧ 𝗚𝗮𝗯𝘂𝗻𝗴 𝗬𝘂𝗸 ツ
Instagram : @AdaYangBertanya
Telegram : https://t.me/AdaYangBertanya
FB-Pages : https://fb.me/AdaYangBertanya
#AdaYangBertanya #JikaKauPercaya #TanyaJawab #Dakwah #Islam #Sunnah #Tauhid #Syirik #Bidah #Kajian #Hadits #Poster
Sumber:
Lihat Juga Video Penjelasan Tambahan Serupa Terkait Tentang Celengan Ka'bah: