Puluhan anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Bandung dan Kota Ciamis diharuskan wajib lapor ke Polres masing-masing wilayah. Status wajib lapor itu merupakan buntut dari demo berujung kericuhan di Mapolda Jabar, Kota Bandung Kamis (27/1/2022).
Di Kabupaten Bandung tercatat ada 41 anggota GMBI yang mengikuti aksi demo di Mapolda Jawa Barat. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ada dua distrik yang memberangkatkan anggotanya menuju Bandung, yakni distrik Kabupaten Bandung dan Majalaya Raya.
"Dari distrik Kabupaten Bandung yang berangkat ada sekitar 5 orang, dan dari Majalaya ada 36 orang, jadi total 41," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumat,(28/1/2022).
"Setelah diserahkan ke Polresta Bandung, ke 41 orang ini kami foto dan sidik jari dan kami buatkan pemeriksaan serta sementara mereka wajib lapor," katanya.41 orang tersebut kemudian diperiksa, dan hasilnya tidak ada temuan bahwa puluhan orang tersebut melakukan tindakan pidana dan tidak tindak anarkis saat demo.
Pihaknya pun mengimbau bahwa kejadian tersebut bisa menjadi sebuah pembelajaran bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum.
"Meski menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang, namun ketika melakukan perbuatan melanggar hukum maka ada konsekuensinya," katanya.
"Itu ada pasal perusakannya apabila saat menyampaikan orasi, maka dari itu kawan - kawan GMBI yang 41 orang ini kami kembalikan ke ketua Majalaya Raya dan Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan tidak ada yang melakukan tindakan pidana," katanya.
40 Orang di Ciamis
40 anggota ormas GMBI asal Ciamis yang demo dan sempat diamankan di Polda Jabar sudah tiba di Mapolres Ciamis, Jumat (28/1/2022). Sebelum dipulangkan, mereka mendapat arahan dari Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.
"Kegiatan ini adalah menyampaikan kesepahaman antara Polri dengan ormas GMBI kaitan kemarin terjadi kegiatan penyampaian pendapat di Polda. Tapi kegiatan ini mengarah situasi yang tidak diharapkan," ujar Wahyu.
Menurutnya, Polri memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menegakan aturan. Ada tindakan sesuai prosedur untuk mencegah agar kejadian itu tidak terulang kembali.
"Ini kesepahaman, pembelajaran untuk kita semua. Itu hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Tapi dengan hak juga timbul kewajiban menjaga kepentingan semuanya, menjaga kehormatan sesama, saling jaga agar aspirasi tersampaikan dengan baik," katanya.
Wahyu mengatakan ormas GMBI asal Ciamis yang ke Bandung sebanyak 75 orang, dari Pangandaran sebanyak 25 orang.
"Namun yang sempat diamankan ada 40 orang, yakni 35 orang asal Ciamis, 4 orang asal Pangandaran dan 1 orang dari Cilacap," ungkap Kapolres.
Meski demikian, Polres Ciamis meminta kepada anggota ormas tersebut untuk wajib lapor seminggu dua kali.Menurut Wahyu sebagian masih berada di Mapolres Ciamis untuk identifikasi, tes urin dan pengecekkan lainnya. Namun sebagian sudah bisa kembali ke rumahnya.
"Sebagian sudah diidentifikasi, tes urin, termasuk mengecek ada yang bawa barang berbahaya. Hasilnya tidak ada jadi mereka sudah kembali ke rumahnya. Namun kita tetap mintakan untuk tetap melaporkan seminggu dua kali," pungkasnya.
Sumber: detiknews