Atap rumah korban yang dipreteli untuk dijual oleh pelaku. / Tangkapan layar Youtube/Polres Bantul.
Sempat viral aksi seorang pemuda di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mempreteli dan menjual atap rumah orangtuanya untuk berfoya-foya.
Selain mempreteli dan menjual genteng, pemuda tersebut juga menjual sejumlah perabotan yang ada di rumah.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan bahwa awalnya ibu dari pelaku memaklumi aksi yang dilakukan anaknya.
Akan tetapi, karena semakin lama semakin keterlaluan, sang anak pun dilaporkan ke Polisi.
Pelapor atau korban merupakan ibu tunggal, karena suaminya telah meninggal dunia sekitar 4 bulan yang lalu.
Pelaku yang merupakan anak kandungnya tersebut merupakan anak satu-satunya atau tunggal.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers tentang "Kasus pencurian dalam keluarga di wilayah Kapanewon Pundong, Bantul" di Polres Bantul, Rabu, 25 November 2021.
"Kasus ini terjadi pada sekitar tanggal 14 Oktober 2021, pelaku menjual barang-barang yang ada di rumah milik ibunya sendiri," ujar Ihsan.
Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi, tetapi pelapor yang merupakan ibu pelaku sudah kewalahan dan tetap berniat untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Perabot yang di dalam runah udah habis semua, makanya orangtuanya tidak tahan lagi, ya sudahlah anak durhaka ini harus dilaporkan," kata Ihsan.
Dia pun menuturkan kronologi kejadian hingga pelaku dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri.
"Pada tanggal 14 Oktober pelaku sudah mulai menjual satu persatu barang yang ada di rumahnya sendiri, kebetulan pada saat mengambil barang-barang tersebut," tutur Ihsan.
Sang ibu yang sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di wilayah lain, membuat pelaku lebih leluasa melancarkan aksinya.
"Karena rumahnya sepi, pelaku ya (barangnya) satu-persatu dijual, sampai sekarang totalnya sudah hampir sekitar Rp30-an juta," kata Ihsan.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini rumah korban pun kosong melompong, karena perabotan yang ada di dalamnya sudah habis terjual.
Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial DRS (24), yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sebelumnya, dia pun pernah dibelikan kendaraan bermotor oleh ibunya untuk bekerja sebagai driver ojek online sambil berkuliah.
"Rupanya karena pergaulan dan sebagainya, kendaraannya pun dijual hanya untuk kebutuhan, kebetulan yang bersangkutan hobi main perempuan," ujar Ihsan.
Berdasarkan informasi dari tersangka, dia kerap dibohongi oleh wanita yang didekatinya, dan kerap diminta untuk membelikan sejumlah barang.
"(Tersangka) gak punya uang. Itulah motifnya, sehingga paling cepet, paling mudah untuk mendapatkan uang adalah menjual barang-barang yang ada di rumahnya sendiri," tutur Ihsan.
Tersangka pun kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
"Disangkakan Pasal 367 ayat (2) terkait pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," kata Ihsan.***
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-013091369/viral-anak-di-bantul-diy-jual-perabot-hingga-atap-rumah-ibu-demi-foya-foya-polisi-ungkap-kronologinya?_gl=1%2Agrnbcp%2A_ga%2ARnVfZ0pvcUgtekw0S1hITmpxamE3emZxclplMDF2SlhUX2ExRjdhZWcya1AzWGtHMTFTOXlsVVVUdmd5WG92dQ..