Dilansir Republika.co.id dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, ada beberapa pendapat soal arisan.
Pendapat pertama
Arisan adalah haram dan termasuk riba. Pendapat yang didukung oleh Syaikh Shalih Al Fauzan ini beranggapan bahwa arisan adalah pinjaman.
Di mana anggota pertama yang menerima uang terkumpul hakikatnya ia menerima pinjaman dari anggota lainnya dan begitulah seterusnya setiap orang yang menerima uang terkumpul adalah peminjam terhadap anggota yang belum menerima.
Dalam akad pinjam-meminjam ini manfaat manfaat bagi pihak yang meminjamkan dalam bentuk ia memberikan pinjaman uang dengan syarat anggota yang lain bersedia memberikan pinjaman untuknya. Adapun setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba. Maka arisan termasuk riba.
Tanggapannya: arisan tidak termasuk dalam bentuk akad memberikan pinjaman dengan syarat peminjam nantinya memberikan pinjaman juga kepada pemberi pinjaman pertama. Karena hakikatnya hanyalah satu akad pinjaman, yaitu yang menerima uang terkumpul menerima pinjaman dan nantinya dibayar dengan cara cicilan kepada setiap anggota secara berkala.
Akad arisan sekalipun mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman tetapi bukanlah termasuk manfaat yang diharamkan. Hal ini karena manfaat ini tidak hanya untuk pemberi pinjaman saja akan tetapi juga untuk yang menerima pinjaman sama besar manfaatnya.
Dan manfaat yang sama nilainya untuk pihak pemberi pinjaman dan peminjam tidak termasuk manfaat yang diharamkan (Dr. Abdullah Al Umrani, Al Manfaat fil Qardh).
Pendapat kedua
Arisan hukumnya boleh, pendapat ini merupakan fatwa lembaga tetap untuk fatwa di kerajaan Arab Saudi, nomor: 164, 1410 H, yang diketuai oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, bahkan syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukumnya sunnah, karena merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya:
Soal: Sekelompok guru mengumpulkan sejumlah uang setiap menerima gaji. Uang yang terkumpul diberikan kepada salah seorang dari anggota. Begitulah seterusnya sehingga seluruh anggota mendapatkan bagiannya. Apa hukum akad ini?
Jawab: Akad ini hukumnya boleh. Yaitu akad qardh (pinjam-meminjam) yang tidak ada persyaratan pertambahan nominal utang yang diberikan. Akad ini telah diputuskan oleh Dewan ulama besar kerajaan Arab Saudi boleh karena memberikan manfaat bagi setiap peserta dan tidak mengandung mudharat (Journal Buhuts Islamiyah), termasuk arisan.
Dalil dari pendapat ini bahwa hukum asal muamalat adalah boleh kecuali bila terdapat hal-hal yang mengharamkan. Dan tidak ada yang mengharamkan dalam akad ini, karena manfaat yang didapatkan oleh pemberi pinjaman tidak mengurangi sedikitpun harta peminjam, maka hukumnya boleh.
Pendapat yang membolehkan arisan lebih kuat karena berpegang kepada hukum asal, yaitu muamalat hukumnya boleh selagi tidak terdapat faktor-faktor yang mengharamkan. Adapun cara penarikan dengan cara dikocok tidak menyebabkan akad arisan menjadi haram. Karena kocok (undian/qur'ah) dibolehkan jika dilakukan untuk menentukan orang yang paling berhak di antara orang-orang yang berhak.
Sumber: AyoBandung.com