Dari tangan kedua pemuda itu, polisi mengamankan 214 lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
Kasus ini berawal saat HS dan AP membeli rokok di warung milik Ade, di Kampung Cipanas, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Saat pelaku menyodorkan uang Rp50.000, Ade curiga.
Kemudian Ade mengecek keaslian uang tersebut. Setelah dipastikan palsu, Ade mengembalikan uang tersebut ke HS dan AP. Namun kedua pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor.
Ade, pemilik warung, kemudian mengejar kedua pelaku dengan motornya. Upaya Ade berhasil. Dia melihat pelaku di sebuah warung saat sedang beli rokok dengan uang palsu. Ade dibantu warga lain akhirnya berhasil mengamankan pelaku HS dan AP.
Warga kemudian melapor ke Polsek Kadipaten. Tak lama kemudian polisi datang dan mengamankan kedua tersangka. Saat diperiksa, di dalam tas pelaku ditemukan ratusan lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah, uang uang tunai Rp1.100.000, dan rokok yang dibeli dengan uang palsu tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus ini kemudian dikembangkan oleh Polsek Kadipaten bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Dari rumah tersangka HS dan AP, petugas mengamankan barang bukti lain, berupa peralatan untuk membuat uang palsu. "Kedua tersangka (HS dan AP) merupakan pembuat dan pengedar uang palsu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
Modus operandi tersangka, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, HS dan AP mencetak uang palsu pecahan uang Rp50.000 menggunakan mesin cetak atau printer. Kemudian, uang palsu tersebut diedarkan dengan cara membeli rokok di warung agar mendapatkan uang asli dari kembalian.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang palsu, peralatan cetak, uang asli hasil kembalian, dan sejumlah rokok," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Kedua tersangka HS dan AP, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Mereka dijerat pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3, dan atau Pasal 37 ayat 2 juncto 27 ayat 2 UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Sumber : iNews Jabar
Judul :
Edarkan Uang Palsu dengan Modus Beli Rokok, 2 Pemuda Ciamis Ditangkap di Tasikmalaya