Wilujeung Sumping di Blog GeegleHayoO

Pemdakab Ciamis Lagi-Lagi Memenangkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian [WTP]

2 min read


Kab.Ciamis —
 Pemkab Ciamis raih peringkat 3 nasional kategori kabupaten/kota peraih WTP minimal 5 kali berturut-turut pada Selasa (14/09/21).

Acara yang digelar dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 bersama Kementerian Keuangan RI, secara virtual dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dari ruang Vidcon Setda Ciamis.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan Rakernas ini merupakan agenda strategis tahunan yang menjadi ajang bergengsi bagi para penyelenggara negara.

"Ini sebagai upaya berkesinambungan yang sinergis dalam komitmen terkait Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah," ujarnya.

"Acara ini juga sebagai ajang dalam pemberian penghargaan terhadap penyelenggara negara terkait WTP tahun 2020," imbuhnya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya pada https://ciamiskab.go.id/2021/05/21/kabupaten-ciamis-raih-opini-wtp-8-kali-secara-berturut-turut/, Kabupaten Ciamis berhasil meraih penghargaan WTP sebanyak 8 kali berturut- turut pada tahun anggaran 2020.

Mengusung tema Bangkitkan Ekonomi, Pulihkan Negeri, Bersama Hadapi Pandemi, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam pembukaan Rakernas mengatakan kegiatan Rakernas ini sebagai wujud dari akuntabilitas penyelenggara negara, baik pengelola pemerintah pusat, daerah dan lembaga negara.

"COVID-19 memberi dampak perubahan secara nyata yang memberikan ancaman terhadap sendi kehidupan," ujarnya.

Langkah nyata yang dilakukan pemerintah, menurutnya adalah dengan mengajukan Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang diterima DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Tahun lalu kita sampai mengubah 2 kali APBN, semua pihak baik pusat dan daerah mengalami kesulitan yang luar biasa dalam mengelola keuangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan di saat yang sama harus mengelola keuangan ditengah pandemi yang luar biasa dampaknya dimana kita harus menjalankan visi dan program dari masing-masing baik kementerian, daerah, dan lembaga," lanjutnya.

"Keadaan yang sulit ini tentu dirasakan sangat luar biasa bagi daerah yang mana harus merombak besar-besaran transfer daerah ke desa-desa," ungkapnya.

Tahun 2020 ujar Menkeu adalah tahun dimana kita mulai melaksanakan Undang-Undang No. 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

"Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya COVID-19," tuturnya.

(Editor: Raehan Putri)

Bersyukurlah Jika Semua Orang Bisa Tertawa Dan Senang Karena Kebodohanmu, Daripada Menjadi Orang Pintar Tetapi Selalu Menyusahkan Semua Orang...

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Bagaimana dengan Artikel ini?
Silahkan Anda Bebas Berpendapat!
((
___; )
(6