Selain beberapa anjuran, terdapat pula beberapa larangan atau pantangan dilakukan pada malam Jumat. Kaum muslimin dan muslimat tentu wajib mengetahuinya.
Pantangan tersebut berupa pengkhususan Salat Malam (Qiyamullail) hanya di malam Jumat. Sebagaimana diberitakan JakbarNews.com dalam artikel berjudul "Dilarang Rasulullah SAW, Ini Pantangan Malam Jumat dalam Islam", hal ini didasarkan pada hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنَ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنَ الْأَيَامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَومِ يَصُوْمُهُ أَحَدُكُمْ. – رواه مسلم
Artinya:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: "Jangan kalian khususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya dengan qiyamul lail (salat malam) dan jangan kalian khususkan hari Jumat dengan puasa dari hari-hari lain kecuali bertepatan dengan puasa lain (misal puasa nazar atau puasa yang sudah menjadi kebiasaan) yang dilakukan salah seorang dari kalian". (HR. Muslim)
Merujuk dari hadits tersebut di atas, hukum mengerjakan salat malam yang dikhususkan pada malam Jumat adalah makruh.
Juga tidak dianjurkan untuk mengkhususkan amalan shaleh tanpa dengan adanya sebab yang pasti.
Dengan begitu, sebaiknya jika salat malam, kita istikamahkan setiap malam pada waktunya. Sebab jika mengkhusukannya di malam Jumat saja merupakan larangan dari Rasulullah Saw. Untuk menghindari kemakruhan menkhususkan salat malam di malam Jumat, bagi yang sudah terlanjur bisa disambung salat malam pada malam berikutnya.
Hal itu seperti dilansir dari laman Bincang Syariah berdasarkan penjelasan Ibnu Hajar al Haitami dalam Tuhfah al Muhtaj berikut ini:
يُكْرَهُ (تَخْصِيصُ لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ) أَيْ صَلَاةٍ لِلنَّهْيِ عَنْهُ فِي خَبَرِ مُسْلِمٍ. وَأُخِذَ مِنْهُ كَالْمَتْنِ زَوَالُ الْكَرَاهَةِ بِضَمِّ لَيْلَةٍ قَبْلَهَا أَوْ بَعْدَهَا
Artinya: Dan makruh mengkhususkan malam Jumat dengan qiyam, maksudnya dengan salat, karena larangan yang dalam hadits Muslim. Dari situ sebagaimana kitab matan (Minhaj al-Abidin) dirumuskan hilangnya kemakruhan dengan menambahkan satu malam sebelumnya atau sesudahnya.***(Rizal Kurniawan/JakbarNews.com)