Entah dari mana sumbernya khususnya di Ciamis Jawa Barat banyak sekali tradisi-tradisi yang masih meyakini mitos dimasa lalu. Salah satunya adalah tradisi Moncoran kana kolong karanda atau jalan melewati bagian bawah keranda orang meninggal yang dilakukan oleh kerabat-kerabatnya.
Mereka melakukan semua itu karena mereka meyakini bahwa hal tersebut memiliki guna diantaranya agar kerabat yang masih kecil tidak terlalu mengingat si mayit dan sebagai wujud penghormatan terakhir kepada si mayit. Dan yang heboh adalah agar musibah sang kerabat dibawa pergi oleh si mayyit.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum berjalan di bawah keranda dengan memandang manfaat seperti dalam diskripsi?
Jawaban:
Diperinci;
- Menimbulkan kekufuran bila berkeyakinan/ beri’tikad bahwa yang mengakibatkan pengaruh positif ataupun negatif adalah bukan Allah, tapi prosesi lewat di bawah keranda tersebut yang memberikan pengaruh.
- Menurut pendapat yang lebih sahih hukumnya haram bila beri’tikad bahwa perbuatan tersebut dapat berpengaruh negatif/ positif dengan kekuatan yang diciptakan oleh Allah padanya.
- Makruh bila tradisi lewat di bawah keranda berpotensi menghambat percepatan pemberangkatan jenazah ke pemakaman.
- Sunnah bila bertujuan untuk menghindari gunjingan masyarakat awam ketika tidak melakukannya.
Referensi:
– Tuhfatul Murîd: 125,
– Al-Fatawâ al-Fiqhiyah al-Kubra: II/7,
– Hâsyiyah ad-Dasûqî ala Ummil-Barâhin: 40-41,
– Fathul Bari: III/182-184