Wilujeung Sumping di Blog GeegleHayoO

Jeratan Hukuman Bagi Pubhliser [P]ornografi di Indonesia

Hukum pornografi
10 min read
Hukum penyebar pornografi
Jika orang membuat foto atau video [P]ornografi untuk dinikmati sendiri tapi akhirnya disebarkan oleh pihak laki-laki ke internet foto-foto perempuannya, apakah korban mendapatkan hukuman juga? Terus si penyebar foto dan video [P]ornografi tersebut terkena hukum berapa lama?

Jawaban:

A. Asumsi

Untuk memperjelas diskusi ini, maka asumsi yang perlu diambil ialah:

1. yang dimaksud “membuat foto atau video [P]ornografi untuk dinikmati sendiri” ialah foto atau rekaman video hubungan seksual antara pria dan wanita itu sendiri.

2. Pria dan wanita tidak termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan.

B. Definisi dan Ruang Lingkup [P]ornografi

Berbicara mengenai [P]ornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”); dan

3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang [P]ornografi (“UU 44/2008”)

Dalam Bab – XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dari ketiga undang-undang yang dimaksud, UU 44/2008 lebih jelas memberikan definisi mengenai [P]ornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.

Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut [P]ornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan [P]ornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. [P]ornografi anak

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang [P]ornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri .

C. Pembuatan [P]ornografi

Dalam hal pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mareka dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pengecualian dalam Pasal 44/2008 maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU [P]ornografi.

Dalam hal pria atau wanita melakukan pengambilan gambar atau perekaman hubungan seksual mereka tanpa diketahui oleh wanita atau pria pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008. Persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.

D. Diseminasi atau Distribusi [P]ornografi

Dalam hal pembuatan foto atau video disetujui oleh para pihak maka penyebaran oleh salah satu pihak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana, sepanjang pihak itu tidak secara tegas memberikan larangan untuk penyebarannya.

Sebagai contoh apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan foto atau rekaman [P]ornografi, kemudian pria menyebarkan [P]ornografi, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria untuk menyebarkan atau mengungkap [P]ornografi tersebut maka wanita dapat terjerat tindak pidana penyebaran [P]ornografi.

Apabila wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat [P]ornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkan [P]ornografi tersebut maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta penyebaran [P]ornografi.

Demikian juga apabila wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video [P]ornografi, atau tidak memberikan persetujuan terhadap pembuatan [P]ornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita tersebut dapat disebut sebagai korban penyebaran konten [P]ornografi.

E. Penyimpanan Produk [P]ornografi

Pasal 6 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang dilarang..., memiliki, atau menyimpan produk [P]ornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan .

Menimbulkan pertanyaan apakah video atau foto [P]ornografi tersebut yang dibuat oleh pria dan wanita juga dilarang?

Salah satu interpretasi yang mungkin ialah sebagai berikut.

1. Dalam hal pria dan wanita telah saling memberikan persetujuan terlebih dahulu maka penyimpanan atau pemilikan [P]ornografi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses membuat dan hal ini masuk dalam kategori pengecualian yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008.

Secara teknis, umumnya, setelah video atau foto dibuat, secara otomatis akan disimpan dalam sistem penyimpanan yang ada di dalam media elektronik. Oleh karena itu, secara hukum, apabila dalam satu kesatuan proses, menjadi tidak logis apabila pembuatan diperbolehkan tetapi penyimpanan atau pemilikan dilarang.

2. Apabila dalam hal salah satu pihak tidak memberikan persetujuan terlebih dahulu, maka penyimpanan atau pemilikannya menjadi dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU 44/2008.

F. Memfasilitasi [P]ornografi

Pasal 7 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada wanita atau pria dalam pembuatan [P]ornografi termasuk memfasilitasi [P]ornografi?

Interpretasi yang mungkin ialah bahwa sepanjang wanita atau pria yang telah memberikan persetujuan itu terlibat di dalam foto atau video [P]ornografi tersebut maka, ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan [P]ornografi.

G. Penyebaran [P]ornografi

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Pasal 4 ayat (1) UU [P]ornografi menyebutkan:

“Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... [P]ornografi...”

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Dengan demikian, dalam kasus atau permasalahan yang rekan tanyakan, rekan dapat menerapkan sebagian atau keseluruhan pasal-pasal terkait aspek pembuatan, distribusi, penyimanan, fasilitas, dan/atau penyebaran konten [P]ornografi sebagaimana kami uraikan di atas.

Demikian pendapat kami, terima kasih.
Bersyukurlah Jika Semua Orang Bisa Tertawa Dan Senang Karena Kebodohanmu, Daripada Menjadi Orang Pintar Tetapi Selalu Menyusahkan Semua Orang...

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Bagaimana dengan Artikel ini?
Silahkan Anda Bebas Berpendapat!
((
___; )
(6