Apa yg harus kita lakukan untuk membuat KTP? & Berapa Biayanya? Okay Simak ini!


Apakah anda bulum memiliki KTP? Anda baru saja memasuki Usia 17 tahun? Atau selama ini masih mengandalkan Kartu Tanda Mahasiswa saja? Apapun alasannya setiap Warga Negara yang telah memenuhi syarat kepemilikan KTP wajib dan berhak mengurus dan memperoleh kartu tanda penduduk dari instansi terkait. Pada tulisn sebelumnya kita membahas tentang cara mengurus KTP pindahan, pada dasarnya syarat keduanya hampir sama yakni sama sama harus melampirkan Kartu Keluarga.

Adapunprosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:

Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.


Adapun biaya pembuatan KTP, jika sesuai denga UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A adalah gratis, atau tanpa adanya pungutan biaya apapun. Namunn pada kenyataan di lapangan pelaksanaannya tidak pernah sesuai dengan UU tersebut. Mungkin ini salah kita juga yang biasa memberi uang lelah atau terima kasih pada petugas setiap kali mengurus berkas kependudukan.

Biasanya biaya telah kita keluarkan mulai dari mendapatkan surat pengantar RT/ RW, biaya saat mendapatkan surat permohonan pembuatan KTP di kelurahan, dan begitu juga di kecamatan. Kitalah yang menyebabkan tidak jalannya prosedur birokrasi yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Hampir semua kita selalu memberikan uang terima kasih pada petugas-petugas tersebut, sehingga menjadi kebiasaan dalam birokrasi pemerintahan. Untuk merubah ini semua hanya kita juga yang bisa merubahnya. Petugas birokrasi pada umumnya tidak meminta sama sekali, andaipun kita tidak mengeluarkan biaya uang biaya terima kasih petugas tersebut akan tetap menyelesaikan urusan kita, karena itu memang sudah menjadi tugas harian mereka. Semoga bermanfaat…
Artikel Terbaik Serupa: