Wilujeung Sumping di Blog GeegleHayoO

Kemenangan Pemkab Ciamis di Persidangan Kasus Sengketa Lahan TPI di Pangandaran

1 min read
Permasalahan sengketa lahan yang digunakan menjadi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pangandaran, telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Pemerintah Kabupaten Ciamis yang terseret dalam kasus tersebut sebagai salah satu pihak tergugat, termasuk pihak yang menang dalam persidangan. Diketahui, sidang pembacaan putusan di PN Ciamis telah digelar Selasa 21 Juni 2022. 

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Vivi Purnamawati serta Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha dan Arpisol, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu majelis hakim PN Ciamis juga menyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.070.000. 

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, majelis hakim menilai objek gugatan yang dilakukan oleh Penggugat (Patrice Kawengian) melalui dokumen alat bukti dan saksi-saksi, dalam fakta persidangan yang digelar tidak sesuai. 

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Ciamis, Deni Wahyu Hidayat.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

"Dalam catatan Pemerintah Desa Babakan Pangandaran itu, tidak ada lahan yang ditunjukan oleh SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) letak tersebut, tetapi lokasi itu ada di luar kawasan Pelabuhan Cikidang Pangandaran," ucap Deni saat ditemui di ruang kerjanya, Setda Pemkab Ciamis, Kecamatan Ciamis, Senin 18 Juli 2022.

Ditambahkan Deni, dengan menangnya Pemkab Ciamis dalam persidangan tersebut maka Pemkab Ciamis sudah tidak ada sangkut-pautnya dengan Penggugat Patrice Kawengian. Status persidangan kasus itu pun tidak bisa ditingkatkan lebih jauh lagi.

Bersyukurlah Jika Semua Orang Bisa Tertawa Dan Senang Karena Kebodohanmu, Daripada Menjadi Orang Pintar Tetapi Selalu Menyusahkan Semua Orang...

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Bagaimana dengan Artikel ini?
Silahkan Anda Bebas Berpendapat!
((
___; )
(6