Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Vivi Purnamawati serta Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha dan Arpisol, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu majelis hakim PN Ciamis juga menyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.070.000.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, majelis hakim menilai objek gugatan yang dilakukan oleh Penggugat (Patrice Kawengian) melalui dokumen alat bukti dan saksi-saksi, dalam fakta persidangan yang digelar tidak sesuai.
"Dalam catatan Pemerintah Desa Babakan Pangandaran itu, tidak ada lahan yang ditunjukan oleh SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) letak tersebut, tetapi lokasi itu ada di luar kawasan Pelabuhan Cikidang Pangandaran," ucap Deni saat ditemui di ruang kerjanya, Setda Pemkab Ciamis, Kecamatan Ciamis, Senin 18 Juli 2022.
Ditambahkan Deni, dengan menangnya Pemkab Ciamis dalam persidangan tersebut maka Pemkab Ciamis sudah tidak ada sangkut-pautnya dengan Penggugat Patrice Kawengian. Status persidangan kasus itu pun tidak bisa ditingkatkan lebih jauh lagi.