Wilujeung Sumping di Blog GeegleHayoO

Guru SMA di Banten Ditangkap Karena Menyebarkan Berita Hoax Soal PKI

Polisi menangkap seorang guru SMA di Banten karena menyebar hoax. (Ilustrasi/Thinkstock/Winnond)

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku penyebaran berita bohong (hoax) bernuansa ujaran kebencian dengan judul '15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai untuk Bantai Ulama' melalui media sosial Facebook, di daerah Rangkas Bitung, Lebak, Banten pada Selasa (20/2) dini hari.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan pelaku yang merupakan guru di sebuah sekolah menengah atas (SMA) itu bernisial RPH (48).

"RPH ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).
Lihat juga:Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Mbah Moen
Jenderal bintang satu itu menuturkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain dua unit telepon genggam, empat buah kartu telepon, dan akun Facebook dengan nama Ragil Hartajo.

Menurut Fadil, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Fadil berpesan kepada masyarakat agar memetik pelajaran dari kasus ini ataupun kasus serupa lainnya. Menurutnya, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Think before click," tuturnya.


Sumber: CNN Indonesia

Bersyukurlah Jika Semua Orang Bisa Tertawa Dan Senang Karena Kebodohanmu, Daripada Menjadi Orang Pintar Tetapi Selalu Menyusahkan Semua Orang...

Posting Komentar

Bagaimana dengan Artikel ini?
Silahkan Anda Bebas Berpendapat!
((
___; )
(6