Ilustrasi Pernikahan (Foto: Shutterstock) |
Pangandaran - Permintaan menikah di bawah umur 19 tahun di Kabupaten Pangandaran meningkat pada tahun 2022. Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan, pengajuan menikah di bawah umur meningkat disebabkan banyak faktor."Kebanyakan alasan pernikahan di bawah umur di Pangandaran disebabkan karena kecelakaan atau hamil duluan, faktor ekonomi, orang tua yang berpikiran instan bahwa memilih melepaskan anaknya untuk nikah agar meringankan beban dan biayanya murah," ucap Ujang kepada detikJabar melalui telepon. Kamis (23/6/2022).
Menurut Ujang pada tahun 2021 hanya ada 19 pasangan yang mengajukan pernikahan di bawah 19 tahun. "Pada tahun 2022 ada 227 pasangan di bawah 19 tahun yang mengajukan untuk menikah," kata Ujang.
Bila dikalkulasi jumlah pemohon nikah dini di Pangandaran melonjak 1.000 persen dari angka 19 pasangan pada 2021, ke angka 227 di 2022.
Ujang mengatakan menikah di bawah usia 19 tahun melanggar UU No 16 Tahun 2019 sebagai pengganti UU 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa yang diizinkan melakukan perkawinan itu adalah yang sudah berumur 19 tahun baik itu laki-laki ataupun perempuan.
Tatkala ada yang di bawah 19 tahun mau menikah, silahkan daftar aja ke KUA. Tetapi ia mengaskan, itu secara regulasi melanggar Undang-Undang.
Untuk mendapatkan dispensasi maka calon pengantin di bawah umur akan mengajukan dulu ke KUA. Kemudian KUA akan menerbitkan penolakan. Setelah itu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi, baru bisa melanjutkan perkawinan.
"Karena KUA hanya melayani perkawinan di atas 19 tahun. Kalau di bawah 19 tahun harus ada dispensasi perkawinan anak di bawah 19 tahun dari pengadilan agama, baru bisa. Kebanyakan melewati proses itu," ucapnya.
Pada saat pengajuan dispensasi harus dihadiri oleh wali, pasangan calon pengantin dan orang tua kedua calon pengantin.
"Proses dispensasi nikah di bawah 19 tahun bisa dilakukan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan," ucapnya.
Untuk penurunan tingkat pernikahan dini Kemenag ada program bimbingan perkawinan, bimbingan remaja usia sekolah 19 tahun ke bawah untuk meminimalisir perkawinan anak ditunjukan kepada pelajar tingkat SLTA, berbentuk pelatihan atau sosialisasi.
"Kemudian ada pra nikah, bimbingan remaja usia sekolah di bawah 19 tahun, bimbingan remaja usia nikah untuk 19 tahun ke atas tetapi belum daftar ke KUA, bimbingan calon pengantin kalo sudah daftar ke KUA, kalau sudah menikah selama 5 tahun ke atas ada pembinaan keluarga sakinah. Jadi ada 4 program pernikahan Kemenag," kata Ujang.
Sumber : detikjabar