Wilujeung Sumping di Blog GeegleHayoO

Wanita Ini Tiba-Tiba Buka Kancing Bajunya Dan Memainkan Auratnya

1 min read

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar ekshibisionisme di Bandara YIA Kulonprogo. (Twitter)

Solopos.com, KULONPROGO – Video viral berisi aksi pirni yang dilakukan seorang wanita dengan memamerkan payudara di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupetan Kulonprogo, DIY.

Dikutip dari Harianjogja.com, JUmat (3/12/2021), video ini diunggah dalam twitter @koleksiRARE96 pada 23 November lalu pada pukul 16.57 WIB. Video cukup viral dan sudah diretweet 294 kali dan disukai 718 orang. Dalam video tersebut tampak perempuan muda berambut panjang dengan mengenakan masker hijau dan kacamata berada di lokasi yang cukup sepi yang diduga berada di parkiran Bandara YIA.
Dalam video ini, awal perempuan ini cukup sopan dengan pakaian berupa rok pendek dan blazer warna abu-abu dengan warna senada.

Setelah memastikan lokasi sepi, dia melepas kancing bajunya dan memamerkan kedua payudara dan memainkannya menggunakan kedua tangannya. Belakangan dia juga menaikkan rok yang dikenakan dan memainkan alat vitalnya. Tersebarnya video berdurasi 1 menit 23 detik itu kini sedang diselidiki aparat kepolisian.

“Benar dalam patroli siber kami menemukan adanya video p]ornografi yang diduga dibuat di areal Bandara YIA,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (1/12/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, wanita tersebut memamerkan genitalianya di sisi barat Bandara YIA. Polisi menduga ekshibisionisme ini dilakukan sebelum Oktober 2020 lalu.

“Berdasarkan penyelidikan di lokasi, memang ada perbedaan, di dalam video tersebut belum ada rambu dilarang berhenti. Namun, ketika kami cek setelah video tersebut viral, ternyata sudah ada rambu. Dari keterangan pengelola bandara rambu itu dipasang Oktober 2020. Kemungkinan pelaku membuat video tersebut sebelum Oktober,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP, Muharomah Fajarini, pada Kamis (2/12/2021).

Fajarini menegaskan wanita tersebut bisa dikenai Undang-Undang (UU) P]ornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebarnya pun bisa terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Bersyukurlah Jika Semua Orang Bisa Tertawa Dan Senang Karena Kebodohanmu, Daripada Menjadi Orang Pintar Tetapi Selalu Menyusahkan Semua Orang...

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Bagaimana dengan Artikel ini?
Silahkan Anda Bebas Berpendapat!
((
___; )
(6