Assalamu'alaikum Para Wargi Sadayana,
Kali ini Chakly Alhamdulillah masih bisa posting di Blog GeegleHayoO yang Sederhana ini. Karena Chakly akan terus mengingat janjiku sendiri yaitu memberikan hal yang Bermanfaat.
Oya berkaitan dengan keadaan yang Chakly alami saat ini, Chakly sekarang benar-benar sedang merasa sedih euy. Pasalnya, Chakly mengalami hal yang menyakitkan dan cukup menyedihkan. Yaitu Chakly baru saja diblokir di facebook oleh Pamanku sendiri. Entah apa masalahnya, Yang jelas aduh! Chakly merasa itu suatu tindakan yang jahat dan tega sekali.
/6,,,
___: (
\(''''
Mengingat, Sedari kecil aku dan Pamanku itu memiliki hubungan yang cukul baik. "Diasuh ti leleutik" Bahkan, Yang membuat Chakly bisa jago dalam bermain Gitar itu karena berkat Pamanku sendiri. Tapi kenapa Paman..............?????
Ah sudahlah! Tapi, Chakly akan berusaha untuk tetap berfikir positif saja (tidak Syu'udzon) dan coba untuk memaafkannya saja. Chakly anggap ini hanya sebuah kesalahan, Karena bisa saja ini yaa hanya sebuah kesalahan gitu looh kak (Positif Thinking). Karena Chakly tahu Pamanku itu memang agak baru menggunakan facebook yang mungkin kurang begitu paham fitur yang ada di facebook. Atau mungkin salah pencet yah hehey...
Lantas dari cerita Chakly diatas,
Apakah Hukumnya Dalam Islam ketika Kita Memblokir Seseorang di facebook / Sosial Media?
Perkembangan cara komunikasi antar individu manusia terus mengalami peningkatan seiring dengan majunya teknologi dan informasi. Kini bermunculan berbagai jejaring media sosial (medsos) yang memudahkan kita untuk berinteraksi dengan orang lain kapan pun dan dimana pun saja.
Dengan berinteraksi melalui medsos, kita dapat mengetahui kabar dan keadaan teman dan sanak keluarga. Namun, kebanyakan medsos sekarang menyediakan fitur blokir yang membuat orang yang kita blokir tidak bisa berinteraksi dengan akun kita, begitu pun sebaliknya.
Dalam hukum Islam, apakah memblokir akun medsos teman termasuk memutus silaturahmi?
Al-Qur’an, hadits, serta para ulama sepakat akan pentingnya melestarikan & menyambung tali silaturahmi. Di antaranya adalah:
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu. (Q.S. an-Nisa’:1).
عن أبي هُرَيرةَ رَضِيَ اللهُ عنه قال: قال صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((من كان يؤمِنُ باللهِ واليَومِ الآخِرِ فلْيُكْرِمْ ضَيفَه، ومَن كان يؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ فلْيَصِلْ رَحِمَه…))
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah serta hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia menyambung hubungan silahturahmi.”(H.R al-Bukhari & Muslim)
Rasulullah juga mengingatkan akan tercelanya memutus silaturahim, sebagaimana di dalam suatu hadits:
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ فِيْ الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِيْ الآخِرَةِ مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ
“Tidak ada dosa yang lebih cocok untuk Allah segerakan hukumannya di dunia untuk pelakunya, plus siksaan yang disimpan untuknya di akhirat kelak, daripada dosa memberontak dan memutus silaturahmi”
Namun, Islam sendiri tidak mengatur secara rinci bentuk, tata cara, dan media silaturahmi. Hanya saja, secara umum silaturahim termanifestasikan dalam segala bentuk berbuat baik kepada kepada orang yang kita sambung tali persaudaraan & tali pertemanannya.
Jadi, bentuk dan media silaturahim memang dikembalikan sesuai ‘urf (tradisi & kebiasaan) yang bisa saja berbeda antar suatu daerah dengan lain, atau antara suatu zaman dengan zaman yang lain.
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari (10/418) mengutip pendapat Imam Al-Qurtubi bahwa bentuk silaturahim secara umum bisa dengan cara saling menyayangi, saling menasehati, berbuat adil, bersikap jujur, dan memenuhi hak-haknya. Imam an-Nawai dalam kitab “Syarh Muslim” (2/2010) juga menjelaskan:
صِلَةُ الرَّحِمِ هِيَ الإِحْسَانُ إِلَى الأَقَارِبِ عَلَى حَسْبِ الوَاصِلِ وَالـمَوْصُوْلِ ، فَتَارَةً تَكُوْنُ بِالـمَالِ ، وَتَارَةً تَكُوْنُ بِالخِدْمَةِ ، وَتَارَةً تَكُوْنُ بِالزِّيَارَةِ، وَالسَّلَامِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ
“Silaturahim ialah berbuat baik kepada sanak keluarga sesuai dengan orang yang menyambung tali kekeluargaan, maupun orang yang ia sambung. Terkadang silaturahim ini bisa dalam bentuk harta, melayani, berkunjung, memanggil salam, serta bentuk lainnya”
Oleh karena itu Hadratussyeikh KH M. Hasyim Asy’ari ketika menjelaskan tentang hukum memutus tali silaturahim menegaskan:
الـمُرَادُ بِقَطْعِ الرَّحِمِ الـمُحَرَّمِ قَطْعُ مَا أَلِفَ القَرِيْبُ مِنْهُ مِنْ سَبْقِ الوُصلَةِ والإِحْسَانِ، سَوَاءٌ كَانَ الإِحْسَانُ أَلِفَهُ مِنْهُ قَرِيْبُهُ مَالًا أَوْ مُكَاتَبَةً، أَوْ زِيَارَةً، أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ. فَقَطْعُ ذَلِكَ كُلِّهِ بَعْدَ فِعْلِهِ لِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ كَبِيْرَةٌ.
“Yang dimaksud dengan memutus jalinan silaturahim yang dihukumi haram ialah memutus segala kebiasaan-kebiasaan kebaikan yang biasa dilakukan. Kebiasan baik tersebut bisa berupa memberi harta, tulisan, korespodensi, mengunjungi, dan bentuk lainnya. Meninggalkan kebiasan tersebut tanpa uzur yang dibenarkan syariat termasuk dosa besar ”(Kitab at-Tibyan fi an-Nahyi ‘an Muqati’ati al-Arham wal Aqarib wal Ikhwan, 13)
Dalam keterangan di atas, KH M.
Hasyim Asy’ari menyebut komunikasi melalui surat dan tulisan sebagai salah satu sarana untuk silaturahim. Untuk ukuran zaman ini, media sosial menjadi media paling efektif dan mudah untuk menjalin silaturahim, sebagai pengganti dari cara korespodensi tempo dulu.
Sehingga memblokir akun medsos kerabat dan teman sehingga mereka tidak bisa berkomunikasi dengan kita termasuk tindakan memutus silaturahim. Terlebih lagi bila media sosial tersebut menjadi satu-satunya sarana untuk berinteraksi dikarenakan jarak yang jauh, misalnya.
Perlu juga ditegaskan, bahwa ketidakbolehan memutus tali silaturahim ini berlaku apabila tidak ada uzur yang dibenarkan oleh syariat (uzur syar’i). Jadi memblokir akun medsos boleh-boleh saja apabila ada uzur syar’i, atau untuk menghindari bahaya untuk dirinya atau agamanya, seperti mengantipasi pesan penipuan, ancaman, rasis, ajakan teror, dan lainnya.
Al-Hafidz Ibn al-Barr sebagaimana dikutip dalam kitab Subulus Salam Syarh Bulugh al-Maram (4/221) menjelaskan:
أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ الهَجْرُ فَوْقَ ثَلَاثٍ، لِمَنْ كَانَتْ مُكَالَمَتُهُ تَجْلِبُ نَقْصاً عَلَى الـمُخَاطَبِ فِيْ دِيْنِهِ، أَوْ مَضَرَّةٍ تَحْصُلُ عَلَيْهِ فِيْ نَفْسِهِ، أَوْ دُنْيَاهُ. فَرُبَّ هَجْرٍ جَمِيْلٍ خَيْرٌ مِنْ مُخَالَطَةٍ مُؤْذِيَّةٍ
“Ulama sepakat akan kebolehan tidak menyapa seseorang lebih dari 3 hari, apabila pembicaraannya bisa melemahkan pemahaman agama orang lain, atau memberi dampak bahaya & kerugian bagi diri dan dunianya. Sebab, diam tidak menyapa terkadang lebih baik daripada menjalani hubungan yang menyakitkan.”
Wallahu A’lam
Nah itu dia kak, Postingan Chakly tentang pemblokiran seseorang di facebook menurut pandangan Islam. Semoga, Ini bisa menambah pelajaran bagi kita supaya mengurungkan atau berfikir lagi niat kita untuk melakukan pemblokiran seseorang di facebook pada Teman, Apalagi Keluarga. Karena itu suatu tindakan yang benar-benar akan membawa segala bentuk keburukan (Termasuk Syu'udzon).
Sekian, Terimakasih dan Wassalamu'alaikum...
((
___: )
((