Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Ciamis - Sebanyak 1.000 bidang sertifikat tanah redistribusi dibagikan kepada warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Secara simbolis diberikan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Plt Kepala BPN Ciamis kepada 10 warga di Aula Setda Ciamis, Rabu (22/9/2021) sore.
Rinciannya, 1.000 bidang sertifikat tanah ini diberikan kepada 950 masyarakat di Kecamatan Sukadana dan 50 orang di Kecamatan Banjaranyar.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap BPN Ciamis yang terus bersinergi dalam menyelesaikan sertifikat tanah milik masyarakat.
"Saya ucapakan terima kasih dan apresiasi kepada BPN yang setiap tahunnya menyelesaikan ribuan sertifikat tanah milik masyarakat", katanya.
Herdiat pun meminta masyarakat penerima sertifikat tanah redistribusi ini agar memanfaatkannya dengan baik. Terutama sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Ini merupakan program pemerintah pusat untuk menstabilkan ketimpangan kepemilikan tanah, lahan yang telah terdistribusi di Kabupaten Ciamis. Keseluruhan tanah merupakan lahan pertanian," kata Herdiat.
Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis Meijana Irawan Sukarja mengatakan pelaksanaan sertifikasi redistribusi tanah di Ciamis dari tahun 2015-2021 sebanyak 8.577 bidang dengan luas 998 hektar, penerima 7.438 kepala keluarga.Bupati pun berpesan supaya sertifikat tanah ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Seperti untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Pemilik tanah pun bisa tenang menggarap lahan setelah memiliki sertifikat.
Di tahun 2021 ini Ciamis mendapat target 1.000 bidang sertifikat tanah redistribusi. "Alhamdulillah telah mencapai target 100% dari target 1000 bidang sertifikat untuk masyarakat Ciamis," ujarnya.
BPN pun berharap penerima sertifikat tanah tersebut tidak mengalihkan tanahnya ke pihak lain. Tapi dimanfaatkan untuk kesejahteraan dengan menggarap lahan.