CEK FAKTA: Ada Kompensasi Biaya #dirumahsaja Bagi Pemilik E-KTP

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Beredar sebuah narasi yang menyebutkan akan adanya kompensasi biaya dengan jumlah tertentu selama #dirumahsaja bagi pemilik E-KTP.
"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 22 April sebesar Rp600.000 untuk biaya # dirumah aja. Silahkan cek nama anda tercantum, dan cocokkan NIK E-KTP anda melalui link berikut: https://tinyurl.com/d36cjjwc Stayhome jangan lupa pakai masker & jaga jarak aman."
itulah isi dari narasi yang tersebar luas di Facebook. Tak hanya Rp600.000, narasi yang sama juga tersebar dengan jumlah yang lebih besar, yaitu Rp1.000.000.
Pemeriksaan Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran cek fakta Ayobandung.com, narasi berisikan adanya kompensasi biaya selama #dirumahsaja dengan jumlah tertentu bagi pemilik E-KTP adalah hoaks.
Fakta pertama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan info itu salah.
Dia menerangkan, bahwa isu pemberian kompensasi yang menyebar itu tidak perlu dianggap serius oleh masyarakat yang mendapatkannya.
Fakta kedua, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha, menyampaikan bahwa informasi yang beredar itu tidaklah benar dan pihaknya tidak pernah memiliki program seperti itu.
Maka dari itu bisa dikatakan bahwa informasi pemberian kompensasi sebesar Rp1 juta kepada masyarakat yang berada di rumah adalah informasi bohong atau hoaks.
Suratha pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan domain atau alamat situs yang dibagikan. Situs resmi program bansos yang dibuat pemerintah, kata dia, umumnya tidak akan menggunakan domain bit.ly, tinyurl.com, sites.google.com, tiny.cc, atau semacamnya.
Fakta ketiga, bahwasannya narasi mengenai kompensasi biaya selama #dirumahsaja dengan jumlah tertentu bagi pemilik E-KTP adalah hoaks lama yang terus berulang.
Hoaks yang sama pernah beredar ketika ditetapkannya Covid-19 menjadi pandemi, April 2020. Pada hoaks itu, nominal yang ditawarkan pun cukuplah menggirukan, yakni Rp 1.250.000.
Kesimpulan
Berdasarkan fakta yang terkumpul mengenai isu kompensasi biaya bagi pemilik E-KTP selama #dirumahaja sebesar Rp 600.000 dan atau Rp 1.000.000, adalah hoaks. Hoaks ini merupakan hoaks lama yang beredar kembali.
Sumber Hoaks
https://www.facebook.com/groups/180222713127250/permalink/366988074450712
https://www.facebook.com/groups/171474902895321/permalink/4050588004983972
https://sites.google.com/view/bansoss?fbclid=IwAR2sJYjH4sslTDBcin5Sf605XGjEG6Kr9gkLTzdIAAP6eee17q8pDTpkStg
Link Counter Hoaks
https://www.antaranews.com/berita/2016030/hoaks-pemilik-e-ktp-dapat-bantuan-rp600-ribu
https://bali.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/cek-fakta-kompensasi-rp-1-juta-bagi-pemilik-e-ktp-selama-di-rumah-regional-bali/3
https://m.liputan6.com/cek-fakta/read/4219993/cek-fakta-hoaks-pemilik-e-ktp-dapat-kompensasi-rp-1250000