Waspada! MUI Luncurkan 14 Hal Larangan dari Aktifitas Social Media

Hal-hal yang di Haramkan dari Social Media menurut MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penggunaan media sosial (Medsos). Fatwa haram medsos ini menyangkut 15 hal, di antaranya penyebaran fitnah, permusuhan, adu domba, ghibah, hoax, dan ujaran kebencian.

Berikut adalah 14 Hal yang di Haramkan oleh MUI dari Sosial Media




1. Ghibah atau penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai

2. Fitnah

3. Namimah atau adu domba

4. Aksi Bullying / Pembulian

5. Ungkapan Kebencian

6. SARA

7. Penyebaran Hoax atau informasi bohong.

8. Penyebaran materi [P]ornografi

9. Informasi maksiat

10. Penyebaran konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya

11. Penyebaran Gosip, Aib atau kejelekan orang lain.

12. Penyebaran informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar

13. Penyebaran konten yang sifatnya pribadi ke khalayak, padahal konten itu tidak patut.

14. Aktifitas buzzer di medsos yang menyediakan informasi hoax.

Fatwa haram medsos ini dibacakan Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh



Dalam acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/6/2017).

Acara tersebut juga dihadiri Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

“Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan,” ujar Asrorun.

Asrorun melanjutkan, aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) juga diharamkan.
Begitu pun dengan penyebaran berita hoax atau informasi bohong. Hal itu juga diharamkan meski tujuannya baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

“Begitu juga dengan menyebarkan materi [P]ornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang,” tambah Asrorun.

Asrorun menjelaskan, fatwa tersebut juga mengharamkan penyebaran atau pembuatan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Menurut Asrorun, memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, hukumnya haram.

“Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut juga haram,” imbuhnya.

Selain itu, kata dia, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram.

“Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan,” Pungkasnya.


Semoga kita lebih baik lagi ya dalam menggunakan SosMed ini karena "Kebaikan itu sangat Indah Bukan?"
Artikel Terbaik Serupa: