Jakarta – Pemerintah telah memperpanjang hari libur Idul Fitri dari tanggal 23 Juni sampai 30 Juni.
Keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Juni juga menyatakan bahwa hari libur nasional tidak akan mengurangi jumlah cuti tahunan pegawai negeri sipil.
Keputusan tersebut bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberikan pedoman bagi instansi pemerintah terkait dengan hari libur 2017.
Sebelumnya, Polri mengusulkan pada hari Jumat, 23 Juni 2017, sebagai hari libur umum untuk memberi lebih banyak alternatif bagi masyarakat untuk memilih hari tersebut untuk mengembalikan kampung halaman mereka dan untuk meminimalkan kemacetan lalu lintas.