Apa hukum menjual makanan waktu siang Ramadan dengan membuka Warung / Toko ?
Aku tinggal di Ciamis, dimana ada banyak orang di sana yang membuka warungnya saat puasa Ramadan. Aku telah membaca di berbagai sudut sumber yang menjelaskan bahwa hal ini haram di restoran atau warteg. Karena pelanggan langsung makan di restoran. Sementara ada juga yang berjualan makanan seperti roti atau beras di warungnya, Dan kita tidak mengetahui kapan pembeli akan memakannya.
Akan tetapi persangkaan kuat dia tidak berpuasa. Terkadang dia makan setelah magrib atau terkadang makan langsung atau setelah itu. Pertanyaannya,
1) Apakah membuka Warung diperbolehkan dalam islam ketika di bulan Puasa Ramadan?
2) Adakah syarat hal yang bisa membuka Warung itu akan diperbolehkan dalam Islam?
Mari kita jelaskan semua itu dibawah ini:
Alhamdulillah sebelumnya, kamu sudah mau berkunjung ke GeegleHayoO dan mungkin kamu adalah salah satu dari seorang Pedagang yang memiliki ketakutan dengan "Membuka Warung saat Ramadan".
Mungkin dapat dibagi penjualan di toko menjadi dua bagian, dan masing-masing ada hukumnya.
Bagian pertama: