Wilujeung Sumping di Blog GeegleHayoO

Apakah Sholat Akan Batal Jika Terlihat Aurat?

2 min read
Hukum Aurat yang Terlihat Ketika Sholat

Pertanyaan

Semoga Tuhan membalas Anda. Apa hukum shalat wanita yang dengan sengaja membuka dan memperlihatkan sebagian hijabnya dari depan? Apakah ada konsensus di kalangan ulama bahwa jika seseorang dengan sengaja memperlihatkan auratnya saat shalat, maka batal?

Jawabannya

Segala puji bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad SAW, keluarga beliau, para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikutinya, sebagaimana berikut ini:

Jika yang Anda maksud dengan perkataan Anda (dan memperlihatkan sebagian hijab dari depan) adalah memperlihatkan sebagian rambutnya, maka tidak boleh bagi seorang wanita dengan sengaja memperlihatkan sebagian rambutnya, walaupun sedikit, selama shalat, bahkan menurut mereka yang mengatakan bahwa menutup aurat bukanlah suatu syarat melainkan suatu kewajiban.

Sebagaimana pendapat Maliki; 
Karena tidak boleh dengan sengaja meninggalkan shalat wajib, sebagaimana diketahui, bahkan mereka menetapkan bahwa jika dia membukanya seluruhnya atau sebagian, maka dia harus mengulangi shalatnya pada waktunya, baik dia membukanya dengan sengaja atau tidak. 
Disebutkan dalam penjelasan Mukhtasar Khalil oleh Al-Kharshi :
Jika wanita merdeka shalat dengan bagian depan dada saja, atau anggota badannya saja, atau kedua-duanya, maka dia harus mengulanginya. apakah itu diturunkan dengan sengaja, karena ketidaktahuan, atau karena lupa, dan yang dimaksud dengan ujung-ujungnya adalah penampakan kaki, siku, dan rambutnya, dan penampakan sebagian di antaranya seperti penampakan semuanya. (Ah) , singkatnya. 
(Al-Hattab) meriwayatkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban menutup aurat, dan dia berkata:
Dia berkata dengan gaya, dan tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban mutlak menutup aurat saat shalat . (Ah). Tidak boleh bagi seorang wanita untuk dengan sengaja memperlihatkan bagian kemaluannya ketika shalat, meskipun hanya sedikit.
Adapun apakah ada konsensus yang menyatakan bahwa menampakkan aurat, walaupun kecil, membatalkan shalat, maka jawabannya adalah: 
Tidak, karena sebagian ahli hukum yang mengatakan bahwa menutup aurat itu syaratnya mengatakan bahwa shalat tidak batal dengan menampakkan aurat. suatu hal yang kecil, sebagaimana pandangan kaum Hanbali, dan sebagian besar ulama tidak sependapat
dan lihatlah fatwa ini No.: 171091 .

Demikian pula asal muasal syarat menutupnya bukanlah masalah mufakat kebenarannya, namun perbedaan pendapat mengenai syaratnya hampir lemah, dan sebagian besar ulama tidak sependapat dengannya, sehingga sudah diketahui dikalangan para ulama. 

Maliki bahwa itu ada syaratnya, Beliau mengatakan dalam mengkabulkan hal yang mulia tentang menutup aurat: 
Itu adalah syarat sahnya shalat, maka batal jika meninggalkannya dengan zikir dan kemampuan. Atau suatu kewajiban yang bukan merupakan suatu kewajiban. syaratnya... 
(perbedaan pendapat) Bulan pertama adalah Ibnu Ata Allah yang mengatakan itu adalah doktrin yang terkenal dan yang kedua adalah Ibnu al-Arabi, tetapi yang pertama lebih benar.

wallahualam bissawab. ...
Bersyukurlah Jika Semua Orang Bisa Tertawa Dan Senang Karena Kebodohanmu, Daripada Menjadi Orang Pintar Tetapi Selalu Menyusahkan Semua Orang...

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Bagaimana dengan Artikel ini?
Silahkan Anda Bebas Berpendapat!
((
___; )
(6