ilustrasi |
Bocah perempuan berusia 10 tahun warga Kabupaten Pangandaran meninggal dunia diduga akibat mengidap penyakit kelamin setelah dicabuli seorang pria. Namun sampai saat ini belum ada tersangka pencabulan yang diduga jadi penyebabkan kematian korban.
Terkait kasus yang penyelidikannya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago angkat bicara.
"Masalah pencabulan yang terjadi di Ciamis (Kabupaten Pangandaran), sehingga menimbulkan kematian korban, jangan kita berasumsi itu (kematian) korban penyebab dari pencabulan dan sebagainya. Semuanya ini dalam rangkaian penyelidikan, pemeriksaan penyidik Polres Ciamis," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, ujar Kombes Pol Erdi, tengah mencari kesesuaian penyebab kematian korban dengan dugaan pencabulan yang terjadi.
"Namanya kejadian atau perbuatan tindak pidana, tentu karena ada suatu penyebab. Ini sekarang dari Polres Ciamis melakukan penyelidikan siapa saja yang diduga terkait dengan kasus kematian anak ini. Apakah ada yang yang diamankan dan sebagainya, kita tunggu saja. Ini baru dilakukan penyelidikan," ujar Kombes Pol Erdi.
Ditanya apakah penyebab kematian dipastikan karena pencabulan? Kabid Humas menuturkan, belum bisa dipastikan. Dugaan itu masih didalami oleh penyidik. "Bisa saja mendapatkan hasil labfor (laboratorium forensik) atau dari dokter yang menangani kematiannya. Kami lihat dulu. Tentunya harus ada persesuaian antara petunjuk dan bukti yang menyebabkan kematiannya," tutur Kabid Humas.
Menurut Kombes Pol Erdi, sudah ada yang diamankan dalam kasus ini, tapi penyidik tidak serta merta menjadikannya tersangka, karena masih harus dilakukan pemeriksaan. "Ada dugaan-dugaan tetapi tetap, kami istilahnya (mengedepankan asas) praduga tak bersalah. Penyidik melakukan pendalaman dulu," ucap Kombes Pol Erdi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis masih menyelidiki dugaan kasus pencabulan oleh oknum Ketua RW terhadap bocah perempuan di Kabupaten Pangandaran hingga korban meninggal akibat tertular penyakit seksual. Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi. Bahkan meminta kerangan tenaga ahli terkait penyakit menular seksual yang dialami korban.
Sedangkan oknum Ketua RW tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Ciamis. Namun penahanan atas permintaan keluarga demi keselamatan diri terlapor.
"Kami menerima laporan berupa keterangan korban yang disampaikan melalui orang tuanya. Jadi kepada terlapor belum jadi tersangka, tapi kami amankan berdasarkan permintaan keluarga korban karena nama beliau yang disebutkan korban," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Adhi, Selasa (28/9/2021).
Dia menyebutkan, pada korban tidak dilakukan autopsi atas permintaan keluarga. Tapi hasil visum et repertum diketahui adanya robek di bagian alat vital korban.
Polisi harus berhati-hati dan tidak bisa hanya berasumsi dalam mengungkap kasus ini, lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor. "Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini," kata Kapolres.
Editor : Agus Warsudi