Wilujeung Sumping di Blog GeegleHayoO

Tempat-tempat yang Dilarang Islam untuk Penguburan Hewan Mati

Tempat yang dilarang saat menguburkan hewan mati
Sebuah kejadian aneh terjadi beberapa hari lalu di Provinsi Matrouh, ketika warga yang lewat di dekat area pemakaman terkejut mendapati seorang pria dan seorang wanita sedang mengubur seekor anjing mati. Hal ini membuat marah penduduk setempat, yang segera menghentikan proses penggalian yang hendak diselesaikan oleh ekskavator untuk mengubur anjing tersebut. Namun saat warga berkumpul, tukang ekskavator itu bersumpah tidak tahu kalau yang mati itu hanya seekor anjing mati. Keberatan warga—seperti yang terlihat dalam potongan video yang beredar di media sosial—didasarkan pada keyakinan mereka bahwa mengubur hewan di pemakaman Muslim adalah haram. Hal ini mendorong kami untuk menyelidiki pendapat hukum Islam tentang cara menguburkan hewan menurut Islam, dan apakah memang dilarang menguburnya di pemakaman Muslim. Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang menguburkan hewan tersebut? Apakah hukumnya berbeda antara satu hewan dengan hewan lainnya?

Prinsip dasarnya adalah tidak boleh menguburkan hewan di samping manusia, apa pun agamanya, menurut apa yang ditegaskan oleh pendakwah Islam Sheikh Ramadan Abdel Razek.

Dia menambahkan dalam pernyataan kepada Rose Al-Youssef bahwa pemakaman Muslim dimaksudkan untuk menghormati manusia, yang telah Tuhan berikan kelebihan atas semua makhluk lainnya. Oleh karena itu, penguburan hewan harus dilakukan jauh dari pemakaman Muslim.

Ulama itu melanjutkan, "Bagaimana jika seekor hewan mati dan pemiliknya tidak menemukan tempat khusus untuk menguburnya? Haruskah dia menggali lubang di dekat rumahnya dan menguburnya di sana?" Jawabannya adalah tidak, karena bangkai tersebut membahayakan warga sekitar, sebab bangkai tersebut mengundang serangga dan berbagai macam penyakit.

Dalam kasus ini, Abdul Razak mengizinkan penguburan hewan di pemakaman Muslim, dengan syarat dibuatkan lubang tersendiri untuk pemakaman tersebut, jauh dari batas kuburan manusia, dan hewan dikubur di sana. Hal ini sesuai dengan asas "keadaan mendesak mengizinkan yang terlarang," yang lebih baik daripada membiarkannya membusuk di udara terbuka, membuangnya ke sungai Nil, atau menggunakan metode tidak aman lainnya dalam membuang bangkai hewan.

Abdul Razek menegaskan bahwa Islam adalah agama yang menghukum wanita yang menyiksa kucing, dan memberi pahala kepada wanita lain yang memberi air kepada anjing. Ini berarti bahwa Islam menekankan kebaikan terhadap hewan, merawatnya, dan menguburkannya setelah mati. Bahkan, menguburkannya termasuk ibadah yang paling besar kepada Allah, karena dapat mencegah marabahaya dan menjaga kebersihan lingkungan, yang merupakan salah satu tujuan beragama.
kucing mati
Kegagalan dalam menjaganya akan mengurangi keimanan seorang muslim.

Dalam konteks terkait, Sheikh Abdel Hamid Al-Atrash, mantan kepala Komite Fatwa di Masjid Al-Azhar, memperingatkan siapa pun yang mencoba menguburkan hewan peliharaan mereka di kuburan pribadi di tempat pemakaman manusia sebelumnya dikuburkan, bahkan jika bertahun-tahun telah berlalu sejak penguburan orang tersebut.

Dalam pernyataannya kepada Rose Al-Youssef, Al-Atrash menegaskan penghormatan Tuhan kepada manusia, dengan mengutip firman Tuhan Yang Maha Esa: “Dan sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan di atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” Ia juga menunjukkan perlunya menguburkan orang Muslim dan non-Muslim, begitu pula menguburkan hewan.

Sheikh Al-Atrash menambahkan, "Karena wanita ini ingin menguburkan hewan peliharaannya, maka ia harus melakukannya dengan biaya sendiri dan di lokasi yang jauh dari pemakaman Muslim, yang diperuntukkan bagi manusia, bukan hewan. Jika ia tidak dapat menemukannya, ia harus menggali lubang di tepi pemakaman dan menimbunnya rapat-rapat."

Mantan Ketua Komisi Fatwa itu menegaskan pentingnya mengubur hewan secara umum dan tidak membiarkannya membusuk atau membuangnya di tempat mana pun yang dapat membahayakan orang lain. Untuk menjamin kebersihan lingkungan tempat tinggal umat Islam.

Sheikh Shawqi Abdel Latif, mantan Wakil Menteri Wakaf, menyerukan agar area khusus ditetapkan untuk pemakaman hewan. Hal ini serupa dengan apa yang dilihatnya di Amerika Serikat, yang telah menetapkan area untuk mengubur kucing dan anjing dengan biaya dari pemiliknya. Siapa pun yang mampu membelinya harus melakukannya.

Mantan Wakil Menteri Wakaf itu melanjutkan: "Kita dituntut untuk merawat hewan saat mereka masih hidup, dan menguburkan mereka setelah mati di tempat yang jauh dari manusia, karena itu adalah tindakan yang kasar dan tidak dapat diterima, dan merupakan penghinaan terhadap manusia. Bagaimana kita bisa menyamakan mereka dengan hewan ketika Tuhan telah memuliakan mereka?"

Abdul Latif memberi peringatan terhadap fenomena membuang bangkai hewan ke dalam kanal, saluran air dan air sungai Nil, karena hal tersebut merugikan seluruh manusia dan siapapun yang melakukannya akan menanggung dosa yang setimpal.
Bersyukurlah Jika Semua Orang Bisa Tertawa Dan Senang Karena Kebodohanmu, Daripada Menjadi Orang Pintar Tetapi Selalu Menyusahkan Semua Orang...

Posting Komentar

Bagaimana dengan Artikel ini?
Silahkan Anda Bebas Berpendapat!
((
___; )
(6