Wilujeung Sumping di Blog GeegleHayoO

Awas Hati-hati Saat Memposting Sesuatu di facebook! Orang ini Ditangkap Polisi Karena Membuat Status Hoax di facebook

2 min read

Gara-gara mengunggah postingan berita bohong di akun sosial Facebook- nya, Bambang Yudiana terpaksa berurusan dengan polisi. Ia merupakan pegawai honorer salah satu intansi di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis yang kini ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyebar berita hoaks atau informasi bohong.

“Setelah melakui pemeriksaan mendalam serta dilakukan gelar perkara, akhirnya Pak Bambang  ditetapkan sebagai tersangka. Memang yang bersangkutan telah mengakui kesalahan serta meminta maaf. Namun demikian proses hukum terus berlanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis Hendra Virmanto, Rabu 28 Februari 2018.

Pada akun Facebook-nya, Bambang menyebarkan isu terkait

, Kecamatan Rajadesa pada tanggal 26 Januari 2018.  Orang gila tersebut disebutkan membawa bom molotov. Berikut adalah postingan status aslinya di facebook:

“Tah aya si gelo ningkah deui..ayn ek ngaduruk pst.Nusa di dsn.cigoong Rajadesa pake bom molotof..info kajadian tdi mlm sktr jam.02.00.untung kaburu ka ciduk tah si koplok teh...kade ah.. sing waspada dulur2..patroli kdu digalakeun tiap mlm di sktr pasantern dmn wae..“ . Demikian isi postingan Bambang.

“Kami minta keterangan dari pimpinan, pengasuh termasuk santri pesantren tersebut.Ternyata diamankan di luar, kemudian dibawa ke dalam untuk ditanya lebih lanjut.  Memang membawa botol berisi cairan biru serta sampah dalam karung, namun tidak ada bom molotov maupun alat untuk membakar,” tutur Hendra.

Hanya ikut-ikutan Supaya Ramai

Pelaku mengaku hanya sekadar ikut-ikutan biar ramai. Selain itu pelaku tanpa melakukan cek silang menyangkut kebenarannya, langsung mengunggah informasi bohong.  Kepada petugas, Bambang juga mengatakan bahwa bahan postingannya juga berdasar unggahan lain yang hampir serupa.

“Motifnya hanya ikut-ikutan saja biar ramai, hal itu juga dikerjakan sendiri, tidak ada kaitannya dengan sindikat siber. Kami juga segera melakukan pemeriksaan terhadap akun lain yang juga menyerbarkan infromasi, yang digunakan pak Bambang mengunggah hal tersebut,” kata Bambang.

Meski postingan itu telah dihapus namun petugas berhasil membuka kembali tautan dan postingannya.

“Setelah tersebar sekitar 3 hari, yang bersangkutan mengaku menghapus unggahannya. Meski demikian, kami berhasil membuka linknya. Kesimpulannya berita yang disebarkan adalah bohong,” ungkap Hendra.

Setelah melakukan konsultasi dengan tim siber, tuturnya, tersangka dijerat dengan  Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran berita bohong, dengan ancaman dua tahun penjara. Berdasar pertimbangan ancaman hukuman tersebut, tersangka tidak ditahan.

Dia juga mengungkapkan saat ini ada enam orang gila yang diamankan. Hanya saja hal itu tidak sampai viral. Selain itu juga berharap agar masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks DENGAN ALASAN APA PUN!

Bersyukurlah Jika Semua Orang Bisa Tertawa Dan Senang Karena Kebodohanmu, Daripada Menjadi Orang Pintar Tetapi Selalu Menyusahkan Semua Orang...

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Bagaimana dengan Artikel ini?
Silahkan Anda Bebas Berpendapat!
((
___; )
(6